Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sosialisasi Penyelesaian BMN Bermasalah Lingkup Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Tengah
N/a
Kamis, 19 April 2012 pukul 13:08:13   |   565 kali

Palu – Kamis (29/3) bertempat di Aula KPKNL Palu, Jalan Prof. Moh. Yamin No.55, KPKNL Palu menyelenggarakan Sosialisasi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 271/KMK.06/2011 dan Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Nomor: SE-1/SJ/2012 dalam rangka penyelesaian BMN bermasalah dengan sepuluh kategori sebagaimana tertuang dalam KMK No.271/KMK.06/2011. Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan dari satuan kerja lingkup Kementerian Keuangan di Provinsi Sulawesi Tengah. Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan Kementerian Keuangan sebagai trigger penyelesaian Barang Milik Negara (BMN) bermasalah pada Kementerian Negara/Lembaga dan sekaligus upaya pencapaian target Indikator Kinerja Utama (IKU) berupa persentase penyelesaian BMN Kementerian Keuangan yang bermasalah dengan kategori rusak berat atau hilang.

Acara diawali dengan sambutan dari Kepala KPKNL Palu James Simorangkir, kemudian dilanjutkan sambutan dari Kepala Kanwil XXIV DJPB Palu yang diberi kesempatan untuk membuka sosialisasi tersebut. Maksud kehadiran Kakanwil XXIV DJPB Palu pada awalnya adalah bersilaturahmi dengan Kepala KPKNL Palu mengingat beliau sebagai pejabat yang baru menduduki eselon II sekaligus sebagai Ketua Perwakilan Kementerian Keuangan di Provinsi Sulawesi Tengah. Selain itu, Kakanwil XXIV DJPB Palu juga meninjau LPSE yang berpusat di KPKNL Palu terkait dengan jabatan beliau selaku penanggung jawab LPSE di Provinsi Sulawesi Tengah. Oleh karena kedatangan beliau bertepatan dengan acara sosialisasi, maka kesempatan tersebut tidak disia-siakan oleh Kepala KPKNL Palu untuk memberi waktu bagi Kakanwil XXIV DJPB Palu untuk menyampaikan sambutan. 

Sebagai acara inti, penyampaian materi sosialisasi KMK No.271/KMK.06/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Penertiban BMN Pada Kementerian Negara/Lembaga dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Nomor: SE-1/SJ/2012 tentang Pedoman Koreksi Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna Sebagai Tindak Lanjut Hasil Penertiban BMN di Lingkungan Kementerian Keuangan disampaikan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Palu Sumarno. Dalam pemaparannya Sumarno menyampaikan bahwa kegiatan penertiban BMN (IP BMN) yang telah dilaksanakan pada tahun 2007 s/d 2010 masih terdapat sejumlah permasalahan yang memerlukan adanya kebijakan dalam upaya tindak lanjut penyelesaian. Guna tercapainya keseragaman persepsi, langkah, dan optimalisasi tindak lanjut hasil penertiban maka diterbitkan KMK No.271/KMK.06/2011. Hal ini sejalan dengan upaya Kementerian Keuangan mencapai target opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK pada tahun 2012.

    

Oleh karena salah satu IKU Kementerian Keuangan Tahun 2012 adalah penyelesaian BMN lingkup Kementerian Keuangan yang bermasalah dengan kategori rusak berat atau hilang, maka tahun 2012 seluruh satker Kementerian Keuangan harus sudah menyelesaikan masalah BMN dengan kategori rusak berat atau hilang. Delapan permasalahan BMN lainnya juga segera diselesaikan secara simultan sesuai KMK No.271/KMK.06/2011 agar pada 15 Agustus 2013 seluruh permasalahan BMN dapat terselesaikan, kecuali menyangkut BMN dalam penguasaan pihak lain atau dalam sengketa yang penyelesaiannya memerlukan waktu lama. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan satuan kerja lingkup Kementerian Keuangan dapat segera melakukan langkah-langkah dalam rangka penyelesaian BMN bermasalah di unit kerjanya masing-masing untuk mewujudkan penatausahaan dan pengelolaan BMN yang tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum. Kementerian Keuangan sebagai pelopor dan contoh dalam penyelesaian BMN bermasalah bagi Kementerian Negara/Lembaga lainnya. (Oleh Sumarno, Kasi PKN KPKNL Palu)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini