Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kakanwil X DJKN Surabaya Bahas Tukar Guling Aset dengan Bupati Jember dan Polda Jatim
N/a
Jum'at, 20 April 2012 pukul 12:07:26   |   575 kali

Jatim - Sesaat setelah menandatangani MoU dengan Bupati Jember, pada hari yang sama, Selasa (03/04) sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di Pringgitan rumah dinas Bupati Probolinggo, Kepala Kanwil X DJKN Surabaya, Dr. Lalu Hendry Yujana, S.E., Ak., M.M., melakukan pertemuan segitiga dengan Bupati Jember, Drs. H. Hasan Aminuddin, M.Si., dan Kepala Biro Sarana dan Prasarana (Sarpras) Polda Jatim, Kombespol Juansih, S.H. Agenda yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah menyangkut permasalahan tukar guling aset antara Polri dengan Pemkab Probolinggo.

Adapun objek yang akan dipertukarkan adalah tanah pada Polres Probolinggo yang sementara tidak digunakan dan akan dipakai sebagai Kantor Sekretariat Daerah Pemkab Probolinggo. Dalam proses tersebut, akan dibangun Kantor Polsek Kraksaan untuk pihak Polri. Bupati Jember menyampaikan bahwa Pemkab Probolinggo ingin mengembalikan pusat pemerintahan Kabupaten Probolinggo ke Kraksaan karena berdasarkan sejarahnya pada masa lampau bahwa pusat pemerintahan Probolinggo ada di Kraksaan dan sekaligus sebagai langkah untuk napak tilas sejarah untuk mewujudkan Probolinggo yang lebih maju dan sejahtera.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil X DJKN Surabaya menegaskan bahwa segala aktivitas pengelolaan yang menyangkut Barang Milik Negara berupa tanah harus melalui dan mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (DJKN). Oleh karena itu proses tukar menukar antara Polri (Polres Probolinggo) dengan Pemkab Probolinggo perlu diluruskan sesuai dengan spirit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tanggal 4 September 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.

      

Untuk mempercepat dan meluruskan proses tersebut di atas, Kakanwil menekankan beberapa langkah yang harus segera diambil, antara lain 1) Segera dibuat akta hibah dari Pemkab. Probolinggo ke Polda (Tanah dan Bangunan); 2) Perubahan Rancangan Tata Umum Ruang (RUTR) Kabupaten Probolinggo; 3) Polda Jatim mengajukan permohonan penghapusan BMN berupa Bangunan ke KPKNL Jember; 4) Polda Jatim menyerahkan BMN berupa tanah kepada DJKN sebagai BMN Idle; 5) Pemkab. Probolinggo mengajukan usul pinjam pakai kepada DJKN; 6) Persetujuan Pinjam Pakai dari Kanwil X DJKN Surabaya (Pengelola Barang); 7) Hibah tanah eks. Polda Jatim (Polsek Kraksaan) kepada Pemkab. Probolinggo. (Tim Kanwil X DJKN Surabaya)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini