Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil XI DJKN Pontianak Adakan Penggalian Potensi Pengurusan Piutang Negara/Daerah
N/a
Senin, 23 April 2012 pukul 07:26:55   |   532 kali

Pontianak - Rabu, 21 Maret 2012 bertempat di Gardenia Resort and Spa Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kanwil XI DJKN Pontianak mengadakan penggalian potensi pengurusan Piutang Negara dan Daerah yang diikuti oleh perwakilan dari Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Kabupaten Pontianak, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, serta perwakilan dari BUMN/D Non Perbankan yang berada di wilayah Pontianak yaitu PT. Jamsostek, PT.PNM, PTPN XIII Pontianak, RSUD Soedarso/BLU, PDAM, PT.PLN, Dinas Kehutanan, PT.Sucofindo, PT.ASDP, PT.Angkasa.

Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman atau penyegaran  mengenai Pengurusan Piutang Negara/Daerah termasuk tata cara penyerahan pengurusan Piutang Negara/Daerah dan penghapusan Piutang Negara/Daerah kepada stakeholder penyerah piutang tersebut.

Acara dibuka oleh R. Zulfi Meidiansyah, Kepala Bidang Piutang Negara yang mewakili Kepala Kanwil XI DJKN Pontianak. Dalam sambutannya, Kepala Bidang Piutang Negara menekankan mengenai kewajiban bagi instansi Pemerintah Daerah untuk menyerahkan piutang macetnya kepada PUPN melalui KPKNL sedangkan BUMN/D Non Perbankan dapat menyerahkan piutang macetnya sebagaimana yang telah diatur dalam PMK No. 88/PMK.06/2009 tentang Perubahan PMK No. 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara. Dalam kesempatan tersebut disampaikan juga sekilas mengenai profil DJKN dan PUPN.

         

Pemaparan dilanjutkan oleh Kukuh Anggraito, Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Pontianak dan Parwoto, Kepala Seksi Piutang Negara III Kanwil XI DJKN Pontianak yang membahas mengenai Pengurusan Piutang Negara/Daerah. Pada sesi ini dijelaskan mengenai proses Pengurusan Piutang Negara/Daerah mulai dari penyerahan sampai dengan piutang dinyatakan lunas atau selesai sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tata cara penghapusan Piutang Negara/Daerah turut pula diuraikan oleh Parwoto untuk memberi petunjuk mengenai tata cara penghapusan piutang baik yang ada di instansi Pemerintah Daerah maupun pada BUMN/D Non Perbankan agar tidak serta merta menghapuskan piutang dengan mengabaikan peraturan yang ada.

Peserta cukup antusias mengikuti kegiatan tersebut. Berbagai pertanyaan dan sharing disampaikan para peserta terkait kondisi piutang macet yang ada pada instansi masing-masing. Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, PT.PLN, PT.Sucofindo, RSUD Soedarso, dan PT. Jamsostek berencana akan menyerahkan kredit macetnya ke KPKNL Pontianak dalam waktu dekat. (Tim Kanwil XI DJKN Pontianak)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini