Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Hibahkan Bandara, Sekolah serta Stasiun kepada Pemda dan BMKG
N/a
Rabu, 17 Juni 2015 pukul 13:15:06   |   2099 kali

Banda Aceh – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menghibahkan serta menetapkan status tiga aset negara strategis berupa Bandara Malikussaleh yang terletak di Gampong Pinto Makmur, Muara Batu, Aceh Utara kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, sekolah eks Yayasan Pendidikan Arun (Yapena) yang terletak di dalam Kompleks Perumahan PT Arun NGL di Batuphat Barat, Muara Satu, Kota Lhokseumawe kepada Pemerintah Aceh serta menetapkan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) berupa Kantor Stasiun Meteorologi Lhokseumawe di kawasan Bandara Malikussaleh kepada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto melakukan penandatanganan serah terima ketiga aset tersebut dengan Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib, Sekretaris Daerah Pemerintah Aceh Dermawan, dan Sekretaris Utama BMKG di Gedung Keuangan Negara Banda Aceh, Selasa (26/6). BMN yang dihibahkan meliputi, tanah seluas 681.503 m² beserta bangunan serta peralatan dan perlengkapan operasional Bandara Malikussaleh, tanah seluas 6.819 m2 dan bangunan sekolah eks Yayasan Pendidikan Arun (Yapena), dan tanah seluas 39.770 m2 di kawasan Bandara Malikussaleh.

Penandatanganan ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh Sekretaris DJKN Dodi Iskandar, Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Dedi Syarif Usman, Tenaga Pengkaji Restrukturisasi, Privatisasi, dan Efektifitas KND Rahayu Puspasari, Kepala Kanwil DJKN Aceh yang baru Ekka Sri Sukadana, dan Kepala Kanwil DJKN Aceh yang lama Joko Prihanto serta para pejabat eselon III, dan IV di lingkungan Kanwil DJKN Aceh, KPKNL Aceh dan Lhokseumawe. 

Usai penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) BMN, Dirjen Kekayaan Negara menyampaikan agar Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dapat mengelola aset tersebut dan terus meningkatkan fasilitas bandara Malikussaleh seperti perluasan runaway agar menjadi bandara standar internasional.

Ia mengatakan hibah tersebut sesuai dengan permohonan bupati setempat yang meminta hibah BMN berupa Bandara Malikussaleh dengan pertimbangan sebagai penyediaan sarana transportasi udara dalam meningkatkan perekonomian di Aceh Utara dan sekitarnya.

“Pengelolaan aset yang dihibahkan ini harusnya mampu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya. Dalam tataran strategis, lanjutnya, hibah dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah telah sesuai dengan Program Nawa Cita Presiden RI Jokowi Widodo terkait pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. “Secara historis, Aceh merupakan tempat yang penting di NKRI. Dulu masayrakat Acehpun menyumbang pesawat Seulawah untuk kemerdekaan RI,” ungkapnya.

Pria yang gemar bermain tenis meja ini mewanti-wanti komitmen pemerintah daerah untuk mengoperasikan aset sesuai tujuan hibah karena terdapat klausul pihak pertama dapat mengambil kembali obyek hibah apabila dalam jangka waktu dua tahun sejak perjanjian dan BAST ditandatangani, pihak kedua belum ada upaya untuk mengoperasikan obyek hibah.

Menanggapi hal ini, Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib menyampaikan dirinya beserta jajarannya agan mengelola bandara dengan sebaik-baiknya dan berharap ke depan akan lebih banyak lagi pesawat komersil yang menggunakan jasa Bandara Malikussaleh. “Saat ini Bandara Malikussaleh telah mulai difungsikan dan setiap harinya baru didarati dua pesawat komersil,” ujarnya. Sebelumnya, Pemkab Aceh Utara telah mengeporasikan Bandara Malikussaleh sejak tahun 2008 berdasarkan perjanjian pinjam pakai antara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dengan PT Arun NGL.

Selain Bandara Malikussaleh, DJKN juga menghibahkan bangunan sekolah TK, SD, SMP dan SMA eks Yayasan Pendidikan Arun (Yapena) di komplek PT LNG kepada Pemerintah Aceh yang diterima oleh Sekda Provinsi Aceh Dermawan.

Dermawan menyambut baik hibah yang diberikan pemerintah pusat dalam hal ini DJKN kepada Aceh dan berjanji akan mengelola asset ini secara optimal sehingga keberadaannya dapt bisa bermanfaat dalam mendukung kemajuan pendidikan di Provinsi Aceh.

Lebih lanjut, Ia mengatakan pengelolaan sekolah Arun telah dialihkan kepada Pemprov Aceh, dan telah ditetapkan statusnya menjadi Sekolah Negeri berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pendidikan dan Penegerian Sekolah Arun menjadi TK Negeri Arun, SDN Arun, SMPN Arun, dan SMAN Modal Bangsa Arun.

Bahkan menurutnya, sekolah-sekolah yang dihibahkan itu tergolong sekolah favorit di Aceh seiring dengan prestasi belajar yang telah dicapainya. “Fakta ini menunjukkan  kalau Pemerintah Aceh tetap memberi perhatian penuh bagi kemajuan sekolah tersebut. Ke depan kami bahkan berharap sekolah yang ada di kawasan Arun itu bisa menjadi sekolah unggulan di wilayah pantai Timur Aceh,” ungkapnya.

Usai penetapan status BMN yang diberikan DJKN, Sekretaris Utama BMKG Masturyono menyampaikan apresiasi yang besar kepada DJKN atas ditetapkannya aset tanah seluas 39.770 m2 untuk Stasiun Meteorologi Lhokseumawe. Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KM.6/2015 tanggal 11 Maret 2015 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara pada Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. “Ini merupakan momen yang penting bagi BMKG karena mendapatkan aset yang nilainya sangat besar untuk stasiun,” ujarnya.

Sebagai informasi, dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KMK.06/2008 tentang Penetapan Status Aset Eks Pertamina Sebagai BMN, aktiva kilang LNG Arun telah ditetapkan statusnya sebagai BMN dalam penguasaan Pengelola Barang. Sejak tahun 2010, BMN eks Pertamina telah dilaporkan dalam Neraca pada pelaporan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. (Penulis:bend/foto: johan dan kanwil DJKN Aceh-humas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini