Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Nilai BMN PKP2B Berupa Tanah, DJKN Dorong Pemanfaatan Aset Dalam Rangka Sewa untuk Ciptakan Nilai Tambah bagi Perekonomian
Habibullah Yusyaf
Senin, 01 April 2024 pukul 13:42:04   |   418 kali

Sangatta – Tim Penilai Pemerintah dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melakukan penilaian Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah hasil Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) pada PT Kaltim Prima Coal pada Selasa – Kamis (26-28/3) di Kawasan Tanjung Bara, Provinsi Kalimantan Timur.  Penilaian tersebut merupakan bagian dari proses persetujuan sewa BMN berupa tanah PKP2B PT Kaltim Prima Coal pada Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. “Penilaian ini merupakan bagian dari pengelolaan BMN sehingga dapat tercipta pengelolaan yang akuntabel yang mencerminkan tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum,” ungkap Tomi Hermanto, perwakilan dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara, DJKN.

 

Ia mengungkapkan, bahwa DJKN terus mendorong pemanfaatan aset sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian bangsa. Untuk itu, selain mempertimbangkan manfaat untuk calon penyewa, penilaian ini juga mempertimbangkan manfaat perekonomian yang mungkin tercipta serta nilai tambah bagi penerimaan negara. “Penilaian yang dihasilkan, diharapkan dapat menciptakan kerjasama berkelanjutan bagi kedua belah pihak yaitu Pemerintah sebagai pemilik barang dan Calon Penyewa, sehingga tercipta nilai yang dapat meningkatkan penerimaan PNBP sekaligus dengan memperhatikan sisi kesanggupan calon penyewa”, terangnya lebih lanjut.

 

Pada kesempatan yang sama, Penilai Pemerintah Ahli Madya Budi Purnomo menekankan bahwa penilaian akan dilakukan dengan metode pendekatan data pasar. Menurutnya, metode tersebut mampu mencerminkan kondisi wajar sehingga dapat memberikan nilai taksir yang paling mendekati dengan harga pasar. “Metode ini mampu menggambarkan hasil penilaian sewa atau harga sewa yang akan tercipta adalah harga wajar yang ada di pasaran saat ini,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, dengan dilakukannya proses penilaian BMN PKP2B dalam rangka sewa ini, diharapkan dapat mengoptimalisasi aset BMN PKP2B sehingga tercipta nilai tambah bagi perekonomian Indonesia. (hy/ac)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini