Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kakanwil X DJKN Surabaya Bahas IP BMD Bersama Sekda Kota Malang
N/a
Senin, 23 April 2012 pukul 07:50:24   |   700 kali

Malang - Dr Lalu Hendry Yujana, S.E., Ak., MM., Kepala Kanwil X Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Surabaya dengan didampingi Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, Kepala Bagian Umum, para Kepala Bidang, dan staf KPKNL Malang maupun Kanwil X DJKN Surabaya melakukan rapat koordinasi dalam rangka tindak lanjut MoU dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tentang pengembangan manajemen aset daerah. Dalam rapat tersebut Pemkot Malang diwakili oleh Dr. H. Shofwan, S.H., M.Si., selaku Sekretaris Daerah Kota Malang.

Pertemuan yang diselenggarakan pada hari Kamis (05/04) pukul 08.00 WIB bertempat di ruang rapat KPKNL Malang tersebut membahas rencana pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian (IP) Barang Milik Daerah (BMD) pada Pemkot Malang. Berdasarkan informasi yang disampaikan, saat ini jumlah BMD yang ada di Pemkot Malang sekitar 47.000 buah. Mengingat jumlah barang yang begitu banyak dan menyesuaikan dengan ketersediaan dana yang ada, pelaksanaan IP BMD tersebut  bersifat multi years project yaitu dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2012 dan 2013.

         

  

Kegiatan inventarisasi sepenuhnya dilakukan oleh Pemkot Malang dengan pendampingan dari pihak DJKN dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedangkan kegiatan penilaian hanya dilaksanakan oleh DJKN. “Saya harapkan agar Pemkot Malang segera menyiapkan data BMD yang dikerjakan untuk tahun anggaran 2012 dan 2013. Sistem kerja kegiatan ini simultan artinya data disampaikan oleh Pemkot Malang, langsung dilakukan penilaian oleh DJKN. Tim Inventarisasi membuat laporan periodik kepada sekda dan kakanwil, sedangkan Laporan Hasil Penilaian (LHP) disampaikan setelah kegiatan penilaian selesai dilaksanakan,” papar Kakanwil X DJKN Surabaya.

Khusus yang berhubungan dengan kegiatan penilaian, Kepala KPKNL Malang, Kepala Bidang Penilaian, dan Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kanwil X DJKN Surabaya membuat program aksi pada kesempatan pertama setelah data diterima dari Pemkot Malang. Selanjutnya, Tim Inventarisasi dan Tim Penilaian dalam waktu satu minggu harus membuat kerangka acuan kerja (term of refference) untuk masa dua tahun. Selain itu, terkait dengan tambahan asset inbreng ke perusahaan daerah, Kakanwil meminta agar Pemkot Malang menyiapkan data dan mengajukan permohonan penilaian kepada KPKNL Malang. (Tim KPKNL Malang)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini