Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil XIV DJKN Denpasar : Parameter Kedisiplinan Pegawai Diukur Dari Rendahnya Tingkat Penjatuhan Hukuman Disiplin
N/a
Selasa, 24 April 2012 pukul 11:33:42   |   750 kali

Denpasar–Untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai dan mengantisipasi penjatuhan hukuman disiplin, Kantor Wilayah (Kanwil) XIV DJKN Denpasar mengadakan Sosialisasi Pemeriksaan Pelanggaran Hukuman Disiplin Pegawai pada tanggal 16–17 April 2012 yang dihadiri oleh seluruh pejabat Eselon III dan 2 (dua) orang pejabat Eselon IV dari Kanwil XIV DJKN Denpasar serta 2 (dua) orang kepala seksi wakil dari KPKNL di lingkungan Kanwil XIV DJKN Denpasar.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil XIV DJKN Denpasar, Sapto Mintarto menegaskan bahwa sesuai dengan tiga pilar reformasi birokrasi yaitu penataan organisasi, proses bisnis dan pemberdayaan sumber daya manusia diharapkan pegawai Kementerian Keuangan khususnya di lingkungan Kanwil XIV DJKN Denpasar dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil yang profesional dan bermoral.

Kakanwil menambahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tanggal 6 Juni 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil diperlukan untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas serta dapat menjadi motivasi bagi PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karir dan sistem prestasi kerja. Pejabat wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran karena apabila tidak dilaksanakan akan berimbas pada pejabat yang bersangkutan walaupun hukuman tersebut bermaksud untuk pembinaan PNS.

Hal yang baru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ini adalah perlunya evaluasi atas nilai capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) pada kontrak kinerja setiap pegawai pada akhir tahun. Sehingga diharapkan seluruh pejabat di lingkungan Kanwil XIV DJKN Denpasar dapat memahami dan menerapkannya karena parameter kedisiplinan pegawai diukur dari rendahnya tingkat penjatuhan hukuman disiplin pada setiap instansi.

Acara tersebut menekankan pada teknik wawancara dan pemeriksaan, penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan tata cara pemberkasan. Narasumber yang dihadirkan adalah Widyaiswara dari Balai Diklat Keuangan (BDK) Yogyakarta. Turut pula disampaikan overview Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan cara penggunaan aplikasi Metoda Penentuan Jenis Hukuman Disiplin (MPJHD) serta simulasi kasus-kasus yang mungkin sering terjadi pada setiap instansi untuk memudahkan pemahaman peserta.

Diharapkan segenap pegawai di jajaran Kanwil XIV DJKN Denpasar tetap semangat dalam melakukan kinerja yang baik dengan menjunjung tinggi Nilai-Nilai Kementerian Keuangan sebagai landasan dalam berpikir dan berperilaku sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Keuangan khususnya di lingkungan Kanwil XIV DJKN Denpasar. (Sri Moerwani, Kepala Bagian Umum Kanwil XIV DJKN Denpasar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini