Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Samakan Persepsi Pengelolaan Aset Kredit
N/a
Senin, 01 Juni 2015 pukul 21:23:37   |   1816 kali

Surabaya- Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengadakan Sosialiasi terkait Rekonsiliasi Aset Kredit Eks BPPN, Eks Kelolaan PT. PPA dan Eks. BDL di Lingkungan DJKN, bertempat di Aula Kanwil DJKN Jawa Timur, Selasa (26/05/2015). Acara diawali dengan sambutan dari Plt. Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Hendri Daniel Tobing yang membuka secara resmi acara tersebut. Hendri berharap dengan adanya sosialisasi ini akan tercipta kesamaan persepsi (dalam hal pengelolaan aset kredit) baik di KPKNL, kanwil maupun kantor pusat demi terciptanya good governance. “Sosialisasi ini juga dapat menghindarkan kita dari fraud maupun moral hazard”  tambah Hendri.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 tentang pengelolaan aset eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero) oleh Teddy Suhartadi Permadi. Dijelaskan bahwa PMK nomor 71/PMK.06/2015 sebagai payung hukum bagi Pengelola untuk melaksanakan Aset eks. Kelolaan PT. PPA (Persero) sesuai dengan kebutuhan pengelolaan yang optimal.

Teddy menjelaskan perbedaan antara aset eks BPPN, eks Kelolaan PT PPA dan eks BDL. Salah satu aspek yang membedakan antara aset eks BPPN, eks Kelolaan PT PPA dan eks BDL adalah dari amanat peraturan. Pertama, aset eks BPPN berdasarkan pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Keppres Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran BPPN. Dengan berakhirnya tugas dan dibubarkannya BPPN, seluruh kekayaan BPPN menjadi kekayaan negara yang dikelola Menteri Keuangan.

Kedua, aset eks kelolaan PT PPA berlandaskan pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Keppres 15/2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran BPPN. Aset yang tidak terkait perkara dikelola oleh PT PPA dengan perjanjian pengelolaan aset sampai dengan tahun 2009. Setelah tahun 2009 PT PPA mengembalikan aset tersebut kepada DJKN. Aset dikenal sebagai Aset eks kelolaan PT PPA yang dikelola Kementerian Keuangan cq. DJKN.

Ketiga, aset eks. BDL berdasarkan pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank. Pemerintah dalam hal ini selaku lembaga yang telah membayar terlebih dahulu hak nasabah penyimpan dana, sehingga menggantikan kedudukan nasabah penyimpan dana. Dengan demikian kedudukan pemerintah selaku pihak kreditur terhadap BDL.

Sesi berikutnya adalah pemaparan materi Pedoman Rekonsiliasi aset kredit eks. BPPN, eks kelolaan PT. PPA (Persero) dan Eks Bank Dalam Likuidasi di lingkungan DJKN oleh Hadi Wiyono. Hadi menjelaskan tujuan dari rekonsiliasi aset kredit adalah untuk meyakini kebenaran atas jumlah dan/atau sisa Aset Kredit eks BPPN, eks Kelolaan PT. PPA, dan eks BDL yang diserahkan Penyerah Piutang dengan hasil pengurusan oleh PUPN/KPKNL. Pedoman rekonsiliasi aset kredit bertujuan memberikan keseragaman dalam pelaksanaan rekonsiliasi aset kredit tersebut. Obyek rekonsiliasi terbagi menjadi tiga yaitu aset kredit eks BPPN yang berasal dari tagihan bank asal dan Penyelesaian Kewajiban Pemegang saham (PKPS), aset kredit eks kelolaan PT. PPA, dan terakhir aset kredit eks BDL. (Penulis/foto: Andi A.H)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini