Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Internalisasi Peraturan-Peraturan di Bidang Kepegawaian pada KPKNL Pekalongan
N/a
Rabu, 25 April 2012 pukul 07:59:59   |   918 kali

Pekalongan - Rabu (28/3), bertempat di ruang rapat KPKNL Pekalongan pada pukul 08.30 WIB  Kepala KPKNL Pekalongan Risang Hanung Hascarya membuka acara internalisasi peraturan di bidang kepegawaian bagi pegawai di lingkungan KPKNL Pekalongan, yaitu :

1.      Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara dilingkungan Kementerian Keuangan;

2.      Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 454/KMK.01/2011 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan;

3.      Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 246/PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Peringkat Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan;

4.      Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 357/KMK.01/2011 tentang Peringkat Jabatan Pegawai Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam arahannya, Risang Hanung Hascarya mengingatkan bahwa PNS Kementerian Keuangan saat ini sedang mendapat sorotan dari masyarakat luas terutama dengan adanya istilah rekening gendut PNS. Oleh karena itu, sebagai bagian dari DJKN, PNS diharapkan agar  menghindari sorotan negatif tersebut. Untuk itu, diperlukan pemahaman terhadap tugas sehari-hari dan mengetahui hak-hak serta kewajibannya. Diperlukan pula upaya dari masing-masing pegawai untuk saling mengingatkan satu sama lain terutama agar selalu menjadikan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan, sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

Kepala Kantor juga mengingatkan kepada pejabat/pegawai bahwa prestasi kerja setiap individu diukur dari kinerja masing-masing pejabat/pegawai yang ada sesuai dengan kontrak kinerja yang ditandatangani, yang tercermin dalam kontrak kinerja Kemenkeu-Three, Kemenkeu-Four dan Kemenkeu-Five. Diharapkan masing-masing pegawai dapat memenuhi kontrak kinerja yang telah ditandatangani sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.01/2011.

Terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.01/2011, Risang Hanung Hascarya juga menyampaikan bahwa penetapan pelaksana dalam jabatan diukur dari prestasi kerja bahwa setiap individu yang telah memenuhi emapt kali masa penilaian/evaluasi sehingga dimungkinkan adanya kenaikan/penurunan gradding jabatan pelaksana sesuai dengan prestasi kerjanya. Hal ini juga merupakan upaya intropeksi diri bagi pegawai/pelaksana pada KPKNL Pekalongan agar mampu menunjukkan prestasi kerja yang memuaskan.

Selanjutnya, Kasubag Umum KPKNL Pekalongan Antonius Iwan Setyono memaparkan satu persatu Peraturan Menteri Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan tersebut. Hal yang paling menarik pada internalisasi ini adalah pelaksanaan PMK Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan. Seluruh pegawai sangat antusias menyimak dan bertanya tentang pelanggaran jam kerja terkait dengan pemotongan TKPKN. Sebagai contoh adalah pelanggaran jam kerja jika tidak berada di tempat tugas selama 7,5 jam atau lebih dalam sehari maka TKPKN akan dikenai potongan 5 %. Selain itu,  cuti yang tidak mengakibatkan pemotongan TKPKN juga menjadi pembicaraan yang hangat oleh seluruh pegawai.

Tepat pada pukul 12.00 WIB internalisasi selesai dan ditutup oleh Kepala KPKNL Pekalongan. Semoga internalisasi ini sebagai ajang untuk menambah pengetahuan, semangat, dan pencerah bagi kita semua agar dapat bekerja lebih baik lagi. (@enysusanti-KPKNL Pekalongan)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini