Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Lelang Aset Negara Eks PPA di KPKNL Serang Laku Keras
N/a
Jum'at, 27 April 2012 pukul 11:10:29   |   1287 kali

Serang – Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang  (KPKNL) Serang mengadakan penjualan lelang barang milik negara yang berasal dari eks BPPN,  (25/04) di Ruang Lelang KPKNL Serang. Lelang yang diikuti oleh lebih kurang 60 calon pembeli ini juga dihadiri oleh Tim dari kantor pusat yaitu Anton Listiyanto (bertindak sebagai pejabat penjual), Joko, Yuliati Dwi Pudjiastusti, Wulandari, mewakili Kanwil VI DJKN Serang yaitu Kepala Seksi Bidang PKN Pamungkas, Kepala Seksi Bidang Lelang Sugianto, Kepala Kantor KPKNL Serang Erdinan, Kepala Tata Usaha KPKNL Serang Agnes Dwinggowati beserta staf KPKNL Serang.


Kepala Seksi Lelang KPKNL Serang Budi Purwanto sebagai pejabat lelang membuka lelang kali ini. Sebelum pelaksanaan lelang dimulai, Budi terlebih dahulu menjelaskan tata cara lelang dan mengenai objek yang akan dilelang. Objek yang akan dilelang berupa 21 lot tanah yang terletak di 2 kabupaten yaitu Kota Cilegon dan Kabupaten Lebak. Untuk Kota Cilegon hanya ada 1 lot di Kecamatan Cibeber dan Kabupaten Lebak terdiri dari Kecamatan Maji 4 lot, Kecamatan Rangkasbelitung 6 lot, Kecamatan Ciladak 6 lot dan Kecamatan Sajira 4 lot, demikian disampaikan Kepala Seksi Lelang KPKNL Serang ini.


Lebih lanjut sebelum lelang dimulai, Budi Purwanto membacakan terlebih dahulu risalah lelang dan ketentuan-ketentuan dalam lelang. Pejabat lelang ini membuka kesempatan kepada para calon pembeli untuk menanyakan hal-hal yang dianggap kurang jelas agar lelang berjalan dengan lancar sesuai dengan pengumuman lelang. Setelah peserta lelang sudah menyetujui persyaratan lelang, lelang dimulai.


 


Pelaksanaan lelang dilakukan dengan metode tertutup yaitu secara tertulis dalam amplop. Dalam pelaksanaannya pejabat lelang memanggil nama-nama peserta lelang dan membagikan formulir serta amplop, agar peserta lelang menuliskan penawaran terhadap objek yang ditawar kemudian diserahkan pada pada pejabat lelang. Para calon pembeli lelang mengikuti jalannya lelang dengan antusias. Proses kenaikan penawaran harga sangat tertutup hanya calon pembeli saja yang mengetahui.

 

Objek lelang dari 21 lot tanah yang ditawarkan hampir semua para peserta lelang berminat hanya ada 3 lot yang tidak ada penawaran dan 18 lot semuanya terjual diatas harga limit. Secara keseluruhan harga limit Rp49.620.647.860,00 Dari pelaksanaan lelang ini diperoleh total harga objek yang terjual sebesar Rp73.082.884.000,00 sehingga terjadi kenaikan harga lelang sebesar 47,2 % dari nilai limit. (Risma/Qory Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini