Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Peraturan Baru Percepat Penyelesaian Masalah
N/a
Senin, 18 Mei 2015 pukul 16:53:42   |   1046 kali

Medan - Bertempat di Aula Gedung Keuangan Negara (GKN) Unit II Lt 6 Medan, pada  Selasa (12/5), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Sumatera Utara kembali menyelenggarakan sosialisasi peraturan-peraturan terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi DJKN sebagai pengelola aset negara. Peraturan tersebut antara lain terkait dengan pengelolaan aset eks-Bank Dalam Likuidasi (eks-BDL), aset eks-Badan Penyehatan Perbankan Nasional (eks-BPPN), dan aset eks-kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA).

Kegiatan yang diikuti oleh para kepala seksi dan staf Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara serta Seksi Piutang Negara dari Kanwil DJKN Sumatera Utara dan Kanwil DJKN Aceh tersebut dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Sumatera Utara Hady Purnomo serta para kepala bidang/bagian lingkup Kanwil DJKN Sumatera Utara. Bertindak sebagai narasumber adalah Tedy Suhartadi dan Arif Widodo dari Direktorat PNKNL, serta Iksan Kusnindar dari Direktorat PKNSI.

“Kanwil DJKN Sumatera masih mengelola Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN, red.) yang jumlahnya cukup signifikan pasca putusan MK, utamanya aset yang berasal dari eks-BDL, eks-BPPN, dan eks-PT PPA dengan berbagai permasalahannya,” demikian ungkap Hady Purnomo dalam sambutan pembukaannya.”Terbitnya peraturan terkait dengan pengelolaan aset eks-BDL, eks-BPPN dan eks-kelolaan PT PPA diharapkan dapat mempercepat penyelesaian permasalahan yang ada,” demikian pria yang hobi olahraga ini menambahkan.

Peraturan yang disosialisasikan pada kesempatan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.6/2014 tentang Pengelolaan Aset Eks-Bank Dalam Likuidasi oleh Menteri Keuangan, PMK Nomor 71/PMK.6/2015 tentang Pengelolaan Aset Eks-Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset oleh Menteri Keuangan, serta Keputusan Dirjen Kekayaan Negara Nomor 10/KN/2014 tentang Pedoman Penerbitan Surat Permohonan Surat Permohonan Pencoretan Hak Tanggungan/Hipotek (Surat Roya) Aset Eks-BPPN, Eks-Kelolaan PT PPA, Eks-BDL di Lingkungan DJKN.

Diterbitkannya PMK Nomor 43/PMK.6/2014 ini dilatarbelakangi oleh situasi karena selama ini pelaksanaan pengelolaan aset eks-BDL oleh DJKN belum terdapat paying hukum, namun demikian guna mempercepat pengembalian uang negara. Maka telah dilakukan pengelolaan yang mengikuti pola pengelolaan aset eks-BPPN dengan tetap memperhatikan aspek good governance. Selain itu, salah satu poin penting PMK ini adalah  bahwa aset eks-BDL yang berupa aset properti dapat ditetapkan sebagai BMN untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.

Sedangkan PMK Nomor 71/PMK.6/2015 sebagai pengganti PMK Nomor 93/PMK.06/2009 jo. PMK Nomor 190/PMK.06/2009 diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi pengelola untuk melaksanakan aset eks-kelolaan PT PPA sesuai dengan kebutuhan pengelolaan yang optimal. Sedangkan terbitnya Kepdirjen Kekayaan Negara Nomor 10 Tahun 2014 bertujuan untuk memberikan pedoman mengenai tata cara penerbitan surat roya yang meliputi prosedur kerja, syarat dokumen, serta jangka waktu.

Pada akhirnya kita berharap bahwa pengelolaan baik aset eks-BDL, eks-BPPN, serta eks-kelolaan PT PPA dapat dikelola secara optimal sehingga dapat memberikan manfaat yang nyata seperti penerimaan negara, efisiensi belanja modal, dan pendayagunaan aset yang efektif. (Tim Peliputan Bidang KIHI Kanwil DJKN Sumatera Utara)

 

Edited: Achie – Humas DJKN

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini