Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Koordinasi Penilaian Aset BMD antara Kanwil XII DJKN Banjarmasin dengan Pemkab Banjar
N/a
Senin, 07 Mei 2012 pukul 08:26:55   |   778 kali

Banjarmasin - Menindaklanjuti permohonan penilaian yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Banjar, dilakukan rapat koordinasi antara Kanwil XII Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Banjarmasin dengan Pemerintah Kabupaten Banjar pada 24 April 2012 di Kanwil XII DJKN Banjarmasin.

Kepala Kantor Wilayah XII DJKN Banjarmasin Hady Purnomo dengan didampingi Kepala Bidang Penilaian Didith A. Andiana melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Banjar yang diwakili oleh Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Syahrialuddin yang didampingi oleh Asisten Administrasi Pemkab Banjar Wildan Amin beserta Kepala Seksi di bidang pengelolaan aset. Koordinasi ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan penilaian aset Barang Milik Daerah (BMD) berupa sembilan pasar yang akan dipindahtangankan menjadi penyertaan modal Pemkab Banjar kepada Perusahaan Daerah (PD) yaitu PD Pasar Bauntung Batuah.

Syahrialuddin mengatakan bahwa Pemkab Banjar sangat membutuhkan bantuan Penilai DJKN untuk melakukan penilaian atas aset yang sebenarnya sejak dari tahun 2009 telah dikelola oleh PD tetapi belum dilakukan penyerahan atau penyertaan modal. Hal ini disebabkan kesulitan yang dialami oleh Pemkab Banjar untuk mentransfer nilai wajar aset yang akan diserahkan. Nilai wajar aset yang akan diserahkan menjadi penting karena akan menentukan besaran penyertaan modal yang dilakukan Pemkab Banjar pada PD. Selain itu, Nilai wajar aset yang akan diserahkan juga akan menentukan berapa besar kontribusi (dividen) yang akan diterima setiap tahunnya dari PD yang mengelola aset tersebut.

Kebutuhan akan nilai wajar atas aset Pemkab Banjar dijawab oleh Kakanwil Hady Purnomo  dengan kesiapan para penilai internal Kanwil XII DJKN untuk melaksanakan tugas dan permintaan tersebut. Hady Purnomo menambahkan bahwa prioritas dari Penilai Internal DJKN saat ini adalah melakukan penilaian atas Barang Milik Negara (BMN), terutama BMN yang masih menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga perlu dilakukan penjadwalan yang baik agar tugas yang menjadi prioritas utama yaitu untuk menilai BMN yang menjadi temuan BPK dapat dilakukan dengan cepat dan cermat serta permintaan bantuan penilaian oleh Pemkab Banjar dapat dilayani dengan sebaik mungkin.

Hasil dari rapat koordinasi diperoleh kesepakatan untuk ditindaklanjuti menjadi perjanjian kerjasama antara Kanwil XII DJKN Banjarmasin dengan Pemkab Banjar yang ditandatangani pada 30 April 2012 yang selanjutnya akan dibentuk Tim Inventarisasi dan Penilaian oleh Bupati Kabupaten Banjar untuk melaksanakan tugas tersebut. Pelaksanaan penilaian aset BMD Pemkab Banjar akan dilakukan mulai dari tanggal 1 Mei sampai dengan 31 Mei 2012, dengan kolaborasi antara Penilai Internal Kanwil XII DJKN Banjarmasin dengan para staf Pengelola Aset Pemerintah Kabupaten Banjar. Diharapkan kerjasama ini akan terus berlanjut untuk pelaksanaan penilaian aset lainnya milik Pemkab Banjar sehingga tidak hanya akan diperoleh nilai wajar atas aset tetapi juga akan terjadi transfer Knowledge tentang teknis penilaian serta pengelolaan Aset yang profesional. (Gandi Yohanes- Penilai Internal Kanwil XII DJKN Banjarmasin)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini