Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Bertanggungjawab Penuh, KPA Harus Kuasai Siklus Anggaran
N/a
Kamis, 26 Maret 2015 pukul 11:16:33   |   6675 kali

Jakarta – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menuntut Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertanggung jawab penuh baik secara formal maupun material atas pelaksanaan anggaran di satuan kerja (satker) masing-masing. Tanggung jawab yang dimaksud tidak hanya terkait dengan pelaksanaan anggaran, namun juga bertanggung jawab pada seluruh siklus anggaran dari perencanaan sampai pertanggungjawaban. Demikian disampaikan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatikan (BPPK) Sumiyati saat membuka Lokakarya Tematis KPA Pejabat Eselon II Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), (24/3). “Tugas dan tanggung jawab KPA pertama adalah menyusun rencana kerja dan anggaran. KPA harus memastikan bahwa rencana kerja yang diajukan diikuti dengan rencana anggarannya. Selain itu, KPA juga harus melakukan harmonisasi, sehingga apa yang ada di BSC (balanced scorecard-red) dan kontrak kinerja juga ada di DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran-red), “ jelasnya.

Penyusunan rencana kerja dan anggaran harus mengacu pada arahan Presiden, kebijakan strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah (RPJM) , rencana strategis (renstra) Kemenkeu dan capaian tahun lalu. Rencana tersebut juga harus dilengkapi dengan detail program dan kegiatan sesuai dengan kerangka pengeluaran menengah yang disusun sebelumnya.

Mantan Kepala Biro Perencanaan Keuangan Kementerian Keuangan ini menerangkan bahwa saat ini bidding penawaran pengadaan barang dapat dilakukan sebelum DIPA diterima, sehingga saat DIPA diterima tinggal menyusun kontrak kerjanya. Untuk itu, Ia berharap paket-paket pengadaan disusun sejak awal bahkan sebelum DIPA disahkan. Namun harus sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) final yang menjadi dasar DIPA.

Terkait dengan bendahara baik penerimaan maupun pengeluaran, Sumiyati menginformasikan bahwa pejabat yang mempunyai wewenang mengangkat bendahara adalah Menteri Keuangan. Wewenang ini didelegasikan kepada Kepala Kantor, bukan KPA. Oleh karena itu, jika Kepala Kantor tidak ada maka pengangkatan bendahara harus dikembalikan kepada Menteri Keuangan. Kesalahan yang sering terjadi dalam pengangkatan bendahara yaitu masih mencamtumkan Tahun Anggaran. “ Hal ini mengakibatkan tiap tahun harus membuat SK (Surat Keputusan), padahal hal ini tidak diperlukan,” ujarnya. Ia juga mengingatkan untuk keamanan, transaksi yang dilakukan oleh bendahara sebaiknya menggunakan jasa bank.

“LPJ (Laporan pertanggungjawaban) Bendahara harus dicek. Atasan langsung bendahara harus bisa melakukan rekonsiliasi, sehingga dapat memeriksa dengan benar,” katanya. KPA juga harus mengecek saldo yang dipegang bendahara, jangan sampai melampaui aturan yang telah ditetapkan.

Kementerian Keuangan telah berhasil melakukan penarikan dana DIPA dengan baik pada tahun 2014. Semester 1, pencairan dana dilakukan di atas garis target yang telah ditetapkan. Sementara semester II, pencairan dana dilakukan di bawah garis target dan di ujung keduanya bertemu sesuai dengan target. Namun demikian. Ia berharap kesalahan jenis belanja sudah tidak terjadi di Kementerian Keuangan, terutama penggunaan anggaran pemeliharaan jangan sampai melebihi nilai kapitalisasi bangunan.

Laporan keuangan dan kinerja sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran, menurut  Sumiyati satu paket. Untuk itu, seyogjanya petugas yang menyusun laporan kinerja adalah petugas yang menyusun laporan realisasi anggaran sehingga tidak terjadi kesalahan. Perubahan sistem akuntansi pemerintah dari cash basis ke accrual basis juga perlu diperhatikan oleh KPA. Namun demikian, untuk pertanggungjawabannya tidak mengalami perubahan hanya saja mengalami tambahan karena harus membuat laporan operasional juga.

Menindaklanjuti arahan Menteri Keuangan yang menginginkan Kementerian Keuangan menjadi corporate university, Sumiyati berharap DJKN dapat membantu BPPK untuk mewujudkannya. Setiap eselon I harus siap menjadi lab center, yang menyediakan informasi sesuai core business masing-masing dan tempat penilitian buat civitas akademika.

Perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan anggaran menjadi materi pertama yang diterima oleh para eselon II DJKN. Widyaiswara Pusat Pendidikan dan Latihan Anggaran dan Perbendaharaan Agung Yuniarto dan Noor Cholis Madjid menjadi narasumber. Dalam paparannya, Agung berpendapat, APBN adalah milik rakyat Indonesia. “ Kenaikan APBN harusnya diimbangi oleh naiknya daya beli dan welfare rakyat Indonesia,” pungkasnya. Jika hal tersebut tidak terlaksana, maka dapat dipastikan ada masalah dalam pelaksanaan APBN.

Pelaksanaan APBN saat ini, menurut Agung,  belum menggambarkan performing indicator, akuntabilitasnya masih bersifat administratif belum menggapai efek positif ke masyarakat. Agung menilai perencanaan yang dilakukan sudah benar, namun saat eksekusi sering terjadi kesalahan. “Jadi masalahnya bukan di perencanaan tetapi di eksekusinya. Dan panglima eksekusinya adalah KPA di level satker,” ujarnya.

Paradigma baru yang diusung oleh reformasi keuangan negara yaitu dari financial administration ke financial management. Semangat yang melandasinya adalah “let managers manage” atau bisa dikatakan memberikan ruangan kreativitas KPA untuk mengatur anggarannya masing-masing. KPA diberi ruang untuk merencanakan anggaran sebaik mungkin.

Dengan sistem anggaran berbasis kinerja, rencana kerja dan anggaran seharusnya disusun dengan maksud menghasilkan outcome/output baik langsung maupun tidak langsung berefek positif ke masyarakat. “Pelaksanaan anggaran seharusnya menghasilkan outcome peningkatan pelayanan ke masyarakat, bukan berpihak ke birokrat, “ jelas Agung. Ia menambahkan pelaksanaan anggaran seperti pengadaan mobil dinas, komputer dan ATK masih berpersepsi birokrasi untuk internal service, belum berpersepsi pelaksanaan anggaran yang menghasilkan peningkatkan pelayanan ke masyarakat. Output yang dimaksud bisa berbentuk pelayanan, infrastruktur, fasilitas umum dan penunjang, dimana kesemuanya akan berguna untuk masyarakat. “Umumnya output kegiatan pemerintah sekarang adalah laporan dan administratif,” tambahnya.

Hari kedua, peserta lokakarya mendapatkan materi overview pengadaan barang dan jasa,  pengendalian dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran yang disampaikan oleh Hasan Ashari dan Sutiono. Hasan berharap KPA agar berhati-hati dan cermat dalam pengadaan barang dan jasa. Banyak kasus hukum yang berhubungan dengan kegiatan ini. Selain itu, KPA juga harus melakukan pengendalian dalam pelaksanaan anggaran agar terjaga akuntabilitasnya.

Dalam menjelaskan mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran, Sutiono memberi tips kepada KPA hanya dengan 5 menit. “ 1 menit digunakan untuk melihat LRA, 1 menit digunakan untuk melihat neraca, 2 menit mencocokkan data di LRA dengan neraca dan menit terakhir untuk memeriksa catatan atas laporan keuangan,” jelasnya.(teks:johan/foto:bend)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini