Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Morning Call KPKNL Denpasar: Pelaksana Harus Menilai Perilaku Atasan dan Disiplin PNS Harus Lebih Ditingkatkan
N/a
Kamis, 21 Februari 2013 pukul 07:47:25   |   907 kali

Denpasar – Ruang aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar kembali riuh dengan tepuk tangan sebagai bentuk ekspresi semangat pagi dari seluruh pegawai KPKNL Denpasar. Tidak terhenti disitu, yel-yel “One Team, One Spirit, One Goal ... DJKN... Yes!!!” yang dipimpin oleh Kepala KPKNL Denpasar Win Handoyo, disambut serta merta dengan yel-yel yang sama oleh seluruh pegawai. Ekspresi semangat pagi ini mengawali kegiatan morning call yang dilaksanakan pada Jumat (15/02) dengan agenda sosialisasi Surat Edaran Nomor SE-37/MK.1/2012 tentang Peningkatan Disiplin PNS Kementerian Keuangan dalam Rangka Perwujudan Nilai–Nilai Kementerian Keuangan dan Surat Edaran Nomor SE-1/MK.1/2013 tentang Pelaksanaan Penilaian Kinerja Semester II Tahun 2012 di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Morning call yang merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-2155/KN.1/2012 diawali dengan penyampaian 10 (sepuluh) perilaku utama Kementerian Keuangan untuk dipedomani seluruh pegawai KPKNL Denpasar. Perilaku utama yang harus selalu diimplementasikan dalam melaksanakan tugas sehari-hari antara lain:

1.      Bersikap jujur, tulus, dan dapat dipercaya.

2.      Menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal tercela.

3.      Mempunyai keahlian dan pengetahuan yang luas.

4.      Bekerja dengan hati.

5.      Memiliki sangka baik, saling percaya, dan menghormati.

6.      Menemukan dan melaksanakan solusi terbaik.

7.      Melayani dengan berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan (stakeholders).

8.      Bersikap proaktif dan cepat tanggap.

9.      Melakukan perbaikan terus-menerus.

10.    Mengembangkan inovasi dan kreativitas.

Win Handoyo dalam arahannya menjelaskan bahwa Nilai-Nilai dan 10 Perilaku Utama Kementerian Keuangan perlu diterapkan oleh seluruh pegawai KPKNL Denpasar dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, baik itu di dalam maupun di luar organisasi.  “Disiplin kerja merupakan salah satu implementasi Nilai–Nilai Kementerian Keuangan dan merupakan salah satu bagian dalam unsur penilaian kinerja pegawai. Penilaian kinerja pegawai dilakukan dengan memperhatikan 2 faktor, yaitu Capaian Kinerja Pegawai (CKP) dalam hal ini adalah Indikator Kinerja Utama (IKU) dan dijabarkan dalam bentuk Kontrak Kinerja. Faktor yang kedua adalah Penilaian Perilaku Pegawai, yang tidak hanya dilakukan oleh atasan (pejabat eselon) namun juga penilaian tersebut dilakukan oleh staf (pelaksana) dan rekan kerja (antarpelaksana),” demikian ia menjelaskan.

“Pegawai KPKNL Denpasar diwajibkan untuk senantiasa melaksanakan langkah–langkah peningkatan disiplin dan bila dianggap perlu, menerapkan tindakan tegas dalam rangka peningkatan disiplin. Sebagai abdi negara, setiap pegawai diharuskan untuk bekerja seolah-olah semua pekerjaan bergantung pada kita, sehingga muncul rasa tanggung jawab dalam bekerja,” tegas pejabat yang memimpin KPKNL Denpasar sejak tahun 2012 ini menambahkan.

    

Usman Arif Murtopo selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Subbagian Umum mendapat kesempatan pemaparan Surat Edaran Nomor SE-37/MK.1/2012 tentang Peningkatan Disiplin PNS Kementerian Keuangan dalam Rangka Perwujudan Nilai–Nilai Kementerian Keuangan. “Dalam rangka perwujudan perilaku PNS/CPNS Kementerian Keuangan yang sesuai dengan Nilai–Nilai Kementerian Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 312/KMK.01/2011, maka perlu dilaksanakan langkah–langkah nyata untuk meningkatkan disiplin pegawai guna terciptanya kerapian, kesehatan, dan kenyamanan kerja,” demikian Usman mengawali pemaparannya.

Langkah nyata peningkatan disiplin tersebut antara lain dengan berpakaian rapi dan sopan, adanya larangan merokok, serta menjaga disiplin kerja (jam kerja, penyelesaian kerja, dan tanggung jawab pekerjaan). Penindakan terhadap pelanggaran disiplin dilakukan dengan cara pemberian teguran oleh atasan langsung (teguran tersebut bukan termasuk salah satu jenis hukuman dalam PP 53 Tahun 2010) dan pemotongan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 214 Tahun 2011.

Pemaparan berlanjut dengan sosialisasi SE-1/MK.1/2013 tentang pelaksanaan penilaian kinerja semester II tahun 2012 di Lingkungan Kementerian Keuangan yang dilakukan oleh Kepala Seksi Hukum dan Informasi Andri Rachmawan selaku Mitra Manajer Kinerja Organisasi di KPKNL Denpasar. Berdasarkan KMK Nomor 454/KMK.01/2011 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan telah ditetapkan proses penilaian kinerja, guna menunjang dan mempermudah proses penilaian kinerja, telah disusun Aplikasi Pengelolaan Kinerja Kementerian Keuangan yang bisa diakses secara online melalui alamat http://e-performance.depkeu.go.id.

Tata cara pengisian Aplikasi Pengelolaan Kinerja Kementerian Keuangan langsung dipraktikkan oleh narasumber dan disaksikan oleh pegawai KPKNL Denpasar. Pengisian aplikasi ini penting bagi penilaian kinerja pegawai, sehingga ada keseragaman dalam pelaksanaan penilaian kinerja. “Setiap pelaksana diharuskan untuk memberikan penilaian terhadap atasannya terkait perilaku kerja dan memberikan penilaian yang objektif terhadap perilaku rekan kerjanya. Begitupun kepala seksi/kepala subbagian umum diharuskan untuk memberikan penilaian terhadap perilaku kepala kantor, rekan sesama kepala seksi, serta terhadap staf pelaksananya,” demikian dipaparkan oleh Andri. (Danu Umbara – KPKNL Denpasar)

    

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini