Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Adakan Penyegaran Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
N/a
Selasa, 15 Mei 2012 pukul 11:34:29   |   391 kali

Tangerang - Untuk meningkatkan keterampilan dan penguasaan pengetahuan tentang piutang negara pada pegawai DJKN, diselenggarakan Penyegaran Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Tahun Anggaran 2012 dari tanggal 14–16 Mei 2012 bertempat di Komplek Kampus STAN, Jalan Bintaro Utama Sektor V Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.

Pada acara pembukaan, Kepala Bidang Penyelenggara pada Pusdiklat Keuangan Negara dan Perimbangan Keuangan (KNPK), Rahadi mengatakan bahwa diklat ini dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi pegawai DJKN dalam menguasai pengetahuan yang terkait dengan piutang negara terutama terhadap piutang tidak tertagih.

Lebih lanjut Rahadi menambahkan, “Para peserta diharapkan mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilan teknis pembentukan kualitas piutang tidak tertagih degan baik sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan, mengingat piutang tidak tertagih sangat sulit ditagih, untuk itulah Saudara dididik dan diharapkan mengikuti penyegaran dengan serius, gembira sehingga dapat menerapkan ilmu yang diperoleh sebagai bekal melaksanakan pekerjaan.”

    

Usai menyampaikan sambutannya, Kepala Bidang Penyelenggara pada Pusdiklat KNPK, memberi ucapan selamat kepada peserta penyegaran sebagai tanda dibukanya secara resmi pelaksanaan Penyegaran Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Tahun Anggaran 2012.

Acara dilanjutkan dengan current issue yang disampaikan Kepala Subdit Piutang Negara II, Joko Prihanto menyampaikan isu yang sedang berkembang seputar piutang negara. Tujuan pengelolaan piutang negara yaitu supaya piutang negara tertagih secara tepat waktu sesuai koridor hukumnya, akuntabilitas penyelenggaraan tugas pemerintah, disajikan pada laporan keuangan pemerintah secara akuntabel dan mendekati reliazable value-nya, ujar Joko Prihanto.

    

Ketentuan mengenai penyisihan piutang tidak tertagih selama ini belum diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi temuan BPK karena belum menjalankan isi Buletin Teknis tentang akuntansi piutang untuk membuat kebijakan dan pencadangan piutang, hal itu yang menjadi latar belakang penyusunan RUU menjadi Undang-undang, tegas Kepala Subdit Piutang Negara II, Joko Prihanto.

Penyegaran Penyisihan Piutang Tidak Tertagih diikuti sebanyak 19 orang peserta yang berasal dari beberapa KPKNL dan Kanwil DJKN di seluruh Indonesia. Materi yang dipelajari antara lain meliputi konsep pengelolaan piutang negara I yang disampaikan oleh Kepala Seksi Piutang Negara IC, Ivan Tauriesanto; akuntansi piutang yang disampaikan Widyaiswara STAN, Tjahjowinarto dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih oleh Kepala Seksi Piutang Negara IIA, Nofiansyah. 

Untuk mengetahui tingkat pemahaman peserta terhadap seluruh materi penyegaran yang telah diberikan, akan dilaksanakan ujian sebelum dan diakhir pelaksanaan penyegaran. Sampai berita ini diturunkan, acara masih berlangsung. (Risma-Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini