Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Tindaklanjuti MoU, DJKN dan Kejagung Tandatangani BAST Barang Rampasan Negara
N/a
Rabu, 16 Mei 2012 pukul 14:39:21   |   733 kali

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung Cq. Jaksa Agung Muda Pembinaan melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) barang rampasan negara berupa sebidang tanah seluas 554 m2 berikut bangunan rumah di atasnya seluas 169,07 m2 pada 16 Mei 2012 di Gedung Utama Kantor Kejaksaan Agung Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penandatanganan serah terima Barang Milik Negara (BMN) yang yang terletak di Jl. Pendidikan Nomor 20 Mataram ini, dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan yang diwakili oleh Kepala Biro Perlengkapan Ilhamsyah dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Iskamto dan dihadiri oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Suryanto, Kasubdit Pengelolaan Kekayaan Negara III Sugiwanto, serta Kepala bagian Umum Sekretariat DJKN Anugrah Komara.

         

Dalam sambutannya, Kepala Biro Perlengkapan menyampaikan bahwa penyerahan barang rampasan ini berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Pembinaan atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia tanggal 11 Januari 2012 tentang permohonan penetapan status penggunaan BMN hasil rampasan sebagai rumah negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram. Permohonan ini, tuturnya, telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 38/KM.6/2012 tentang Penetapan Status Penggunaan BMN pada Kementerian Keuangan.

Kementerian Keuangan, lanjutnya, menyambut baik inisiatif Kejaksaan Agung yang telah menyerahkan barang rampasan negara ini yang rencananya akan dipergunakan sebagai rumah dinas KPKNL Mataram. Ilhamsyah juga menyampaikan bahwa penetapan status yang dilakukan Kejaksaan Agung ini menunjukkan kepatuhan Kementerian/Lembaga (K/L) sebagai pengguna barang dalam mengelola BMN. Hal ini dilakukan agar K/L dapat lebih memaksimalkan pengelolaan BMN untuk mewujudkan 3T yaitu tertib fisik, tertib hukum, dan tertib administrasi. “Penetapan status BMN ini agar K/L dapat lebih mengoptimalkan pelayanannya kepada masyarakat sesuai tugasnya masing-masing,” ujarnya.

    

Ia berharap kepada seluruh K/L dan Kejaksaan Agung khususnya agar dapat segera melakukan pendataan terhadap BMN idle dan segera diserahkan kepada pengelola barang dalam hal ini DJKN untuk dipergunakan secara maksimal oleh K/L yang lebih membutuhkan sehingga BMN tersebut mempunyai nilai dan fungsi yang lebih optimal. Sebagai tidak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) Kementerian keuangan dan Kejaksaan Agung yang salah satunya berkaitan dengan penertiban aset negara, DJKN mengajak dan mendukung penertiban BMN di lingkungan Kejaksaan Agung yang meliputi penetapan status penggunaan, penghapusan, maupun bentuk pengelolaan lainnya sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 tahun 2007. “Mari kita bersama-sama benahi aset negara untuk kemakmuran rakyat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pembinaan Iskamto mengatakan bahwa penyerahan barang rampasan negara ini merupakan komitmen Kejaksaan Agung dalam menertibkan aset negara dan merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu. Ia berharap agar kerjasama ini dapat terus berlanjut dan Kejaksaan Agung menyatakan siap untuk mendukung Kementerian Keuangan dalam hal ini DJKN untuk menertibkan aset negara. (Triana-Bend/Humas DJKN)   

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini