Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Ambon Sosialisasikan PMK Nomor 271 Tahun 2011 dan Aplikasi SIMANTAP
N/a
Selasa, 22 Mei 2012 pukul 09:34:50   |   365 kali

Ambon - Kantor Pelayananan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 271/KMK.06/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Penertiban Barang Milik Negara (BMN)  pada Kementerian/Lembaga (K/L) pada 8 Mei 2012 di aula Gedung Keuangan Negara Ambon.


Sesuai amanat dalam PMK tersebut, tindak lanjut hasil penertiban BMN harus telah selesai dilaksanakan paling lambat dua tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya PMK tersebut. Akan tetapi, khusus di lingkungan Kementerian Keuangan batas waktunya ditetapkan paling lambat akhir Desember 2012. Sosialisasi kali ini adalah untuk yang pertama kali dilakukan secara serentak dengan mengundang seluruh satuan kerja K/L di Kota Ambon, kecuali  Kementerian Keuangan diikuti satker  se-Provinsi Maluku. Namun demikian, sosialisasi PMK tersebut sebelumnya telah  beberapa kali dilakukan seperti  dalam acara rakorda  yang dilakukan oleh instansi vertikal K/L di daerah, lembaga diklat maupun kunjungan-kunjungan ke beberapa Unit Penatausahaan Pengguna Barang Wilayah (UPPBW) beberapa waktu lalu.

Acara sosialisasi ini diikuti oleh 113 peserta dan dibuka oleh Kepala KPKNL Ambon Tagor Sitanggang. Dalam sambutannya, Tagor Sitanggang menjelaskan bahwa salah satu unsur penting dalam mencapai  LKPP dengan predikat WTP adalah adanya pengelolaan BMN yang dilaksanakan secara tertib baik administrasi, fisik, maupun hukum. Oleh karena itu, siklus pengelolaan BMN harus dipastikan berjalan dengan baik.


Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2007 tentang Tim Penertiban Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 2009, telah dilakukan kegiatan penertiban BMN pada K/L dan dari hasil pelaksanaan kegiatan tersebut ditemukan minimal 10 permasalahan dalam pengelolaan BMN pada K/L. Lebih lanjut ia menegaskan bahwa jika permasalahan tersebut tidak segera ditindaklanjuti sudah pasti hanya akan mempersulit penyelesaiannya di masa yang akan datang dan pada akhirnya  LKK/L dan LKPP ke depan berpotensi akan mendapatkan opini disclaimer oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bertitik tolak dari kondisi yang demikian, maka perlu diambil langkah-langkah penanganannya sebagaimana diuraikan dalam PMK tersebut.


Bertindak sebagai pembicara dalam sosialisasi PMK tersebut adalah Kepala Seksi Pelayanan Kekayaan Negara Palisuri. Seusai pemaparan materi, dilanjutkan dengan kegiatan tanya jawab dan bertindak sebagai moderator adalah Kepala KPKNL Ambon. Kegiatan sosialisasi tersebut berjalan dengan lancar, hal ini terlihat dari antusiasnya peserta rapat mengajukan berbagai pertanyaan yang menyangkut permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing satuan kerja.


Beberapa permasalahan yang menonjol dalam sesi tanya jawab tersebut antara lain,

1.      Masalah tanah yang dikuasai pihak lain,

2.      penghapusan BMN yang kondisinya rusak berat,

3.      BMN kategori idle,

4.      kriteria ekonomis dan nonekonomis,

5.      adanya bukti kepemilikan ganda atas tanah,

6.      penguasaan tanah oleh korban konflik, dan

7.      BMN dibongkar sebelum diajukan penghapusan.


Dalam acara sosialisasi tersebut, disosialisasikan juga aplikasi SIMANTAP yang dipandu oleh Firky Lameanda dan I Gede Ari Erawan. Di akhir acara, beberapa satuan kerja langsung menyerahkan data BMN yang telah bersertifikat dan belum bersertifikat dalam bentuk aplikasi SIMANTAP sedangkan sebagian lagi akan menyerahkannya seusai sosialisasi karena terkendala masalah pencetakan SIMANTAP.


Mengakhiri acara sosialisasi, Tagor Sitanggang berharap agar komunikasi antar satker dengan KPKNL Ambon hendaknya tidak hanya berlangsung melalui acara-acara yang dilaksanakan secara formal, tetapi dapat semakin ditingkatkan melalui peningkatan frekuensi hubungan antar petugas secara  informal di masa mendatang. (KPKNL Ambon/edited/BAS)

    

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini