Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
WTP Butuh Data Valid dan Aplikasi Mumpuni
N/a
Senin, 02 Maret 2015 pukul 15:00:27   |   1003 kali

Tanjung Perak - Pada 16-18 Pebruari 2015, Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) menyelenggarakan Piloting Penggunaan Aplikasi Modul KNL Sub Barang Rampasan Kejaksaan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. Hal ini untuk mewujudkan laporan keuangan pemerintah pusat dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Acara di Kejaksanaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan narasumber dari Tim Kantor Pusat DJKN yang diwakili oleh Abdul Manaf (Kepala Sub Direktorat Kekayaan Negara Lain-Lain II dan Fatchur Berlianto (Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Sistem Aplikasi I PKNSI), serta Tim dari Kejaksaan Agung/ Biro Keuangan dan PPA (Dwi Indrayati, Asiyanto, Desi Yohana, dan Miat). Selain itu, hadir perwakilan KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Koordinasi berlangsung dengan sangat lancar dan disambut positif oleh tuan rumah yang diwakili oleh Kepala Kejaksanaan Negeri Tanjung Perak Bambang Permadi. Koordinasi dilanjutkan dengan mengambil tempat di Kejaksaan Negeri Surabaya dan juga disambut dengan baik oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Tomo. Untuk mendapat opini WTP dari BPK diperlukan data yang valid dan aplikasi Barang Milik Negara yang mumpuni dan bisa mengikuti kemajuan teknologi serta perkembangan jaman.

Pada hari berikutnya, yaitu pada 17 Pebruari 2015, acara dilanjutkan dengan pengenalan Aplikasi Modul KNL Sub Barang Rampasan Kejaksaan sekaligus Input dan Updating Basis Data Barang Rampasan Negara dan Pelaporan BMN yang Berasal dari Barang Rampasan Negara Tahun 2014. Bertempat di di Aula KPKNL Surabaya, Jalan Indrapura no. 5 lantai 6 Surabaya, acara dibuka oleh Kepala KPKNL Surabaya Wildan Ahmad Fananto, dan kemudian dilanjutkan oleh Tim dari Kantor Pusat DJKN (Gunarto Yudho dan Fatchur Berlianto). Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan bisa memenuhi:

1. Kewajiban Pelaporan Kejaksaan vide PMK-03 Pasal 17 s/d 21
• Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi secara berjenjang menyampaikan laporan Barang Rampasan Negara semesteran dan tahunan kepada Kejaksaan Agung dengan tembusan kepada Kantor Wilayah dan Kantor pelayanan. (vide pasal 19 ayat (2))
• Kejaksaan Agung menyusun laporan Barang Rampasan Negara secara semesteran dan tahunan untuk disampaikan kepada Menteri. (vide pasal 19 ayat (2))

2. Rekomendasi BAKN DPR-RI dan UKP4 Tahun 2014
• Adanya Basis Data Barang Rampasan Negara

Acara Piloting Aplikasi Modul KNL Sub Barang Rampasan Kejaksaan berakhir pada l18 Pebruari 2015, yang ditutup dengan peninjauan lapangan barang rampasan yang diikuti oleh seluruh tim, bertempat di Rupbasan Surabaya (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Surabaya) di Sidoarjo. (Penulis/foto : Netti Rokhana/Prayudi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini