Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kepala Kanwil XVII DJKN Jayapura Bersinergi Dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Melalui Nota Kesepahaman
N/a
Rabu, 23 Mei 2012 pukul 07:57:15   |   455 kali

Jayapura - Pada tanggal 04 Mei 2012 Kepala Kanwil XVII DJKN Jayapura melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi Papua menindaklanjuti  MoU antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI tentang pengelolaan kekayaan negara, pengurusan piutang negara dan lelang; Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI Tentang Penegakan Hukum Di Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Pengurusan Piutang Negara Dan Lelang dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Tentang  Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kepala Kanwil XVII DJKN Jayapura didampingi oleh Kabid PKN Ahsanul Marom,  Kabid Penilaian Anthon A.Liwe Rohi, Kabid Lelang Johanes Herry Prihatin dan Kepala Seksi PKN II Marthinus Timisela. Sedangkan Kejaksaan Tinggi Papua langsung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi dan didampingi oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Bapak Tugas Utoto.

Dalam pertemuan tersebut dijelaskan terkait tiga MoU kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua. Adapun maksud dan tujuan dilaksanakan MoU tersebut  adalah untuk meningkatkan koordinasi, pengetahuan dan pemahaman bersama dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing demi terwujudnya sinergi dan keterpaduan dalam pelaksanaan serta pencapaian tugas dan fungsi yang ada dalam kewenangan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan,  Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara. MoU ini juga berkaaitan  dengan Percepatan Penertiban Pengelolaan Barang Milik Negara, Percepatan penyelesaian pengurusan barang Rampasan Negara,Percepatan penyelesaian pengurusan Piutang Negara serta Pelaksanaan Lelang baik lelang pengahapusan BMN, lelang barang rampasan maupun lelang eksekusi barang jaminan dan potensi   masalah Hukum yang akan dihadapi oleh Kanwil XVII DJKN Jayapura terhadap penertiban BMN terhadap pihak-pihak yang menguasai atau menempati Aset-aset Negara secara tidak  sah. Hal tersebut sangat disambut baik oleh Kajati Papua dengan harapan MoU tersebut dapat meningkatkan kerjasama serta  koordinasi lebih baik di tingkat daerah khususnya di Papua dan Papua Barat. Dengan acara pertemuan ini kiranya  dapat di tingkatkan Koordinasi antara Instansi DJKN dan Kejaksaan di daerah sehingga apa yang diharapkan dalam MoU tersebut dapat tercapai.

Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan masalah Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Penertiban BMN pada K/L sesuai KMK 271/KMK.06/2011. Masalah tersebut dijelaskan oleh Kepala Bidang PKN Ahsanul Marom yang lebih difokuskan pada Barang Milik Negara Rusak Berat dan Barang Milik Negara Tidak Ditemukan/Hilang. KMK dimaksud merupakan kebijakan Menteri Keuangan agara memudahkan Pengguna Barang dalam memperbaiki opini BPK terhadap LKPP pada K/L tersebut. Disamping itu juga disampaikan program Pendataan Aset Tanah dengan aplikasi SIMANTAP daam memperoleh data akurat terhadap aset tanah yang sudah/belum bersertifikat, serta asset-aset yang bermasalah. Program ini  disambut baik oleh Kajati dan dijelaskan bahwa  pihak Kejaksaan Tinggi Papua sudah menginstruksikan kepada seluruh jajarann dibawahnya untuk melaksanakan pendataan asset tanah dimaksud. Laporan tersebut akan segera di sampaikan oleh jajaran instansi vertikal Kejaksaan Tinggi Papua dan Papua Barat.

Kakanwil XVI DJKN Jayapura dan Kajati Papua dan Papua Barat mengharapkan koordinasi dan hubungan kerjasama yang lebih baik sehingga dampak positif dapat dirasahkan oleh kedua belah pihak. (Timisela_PKNjayapura)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini