Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Persiapkan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah, Pemkab Banjar Gandeng Tim Penilai Kanwil XII DJKN Banjarmasin
N/a
Kamis, 24 Mei 2012 pukul 07:49:47   |   783 kali

Banjar-Kalimat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sekarang sudah merupakan kalimat yang umum terdengar dan diucapkan di hampir sebagian besar Pemerintah Daerah yang sudah mulai highlyconcern tentang akuntabilitas laporan keuangan. Kalimat atau opini WTP yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan menunjukkan tingkat akuntabilitas yang memadai sudah menjadi keharusan bagi Pemerintah Daerah tidak terkecuali Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar Provinsi Kalimantan Selatan. Tuntutan Akuntabilitas juga berlaku bagi pengelolaan aset serta penyajian aset dalam laporan keuangan yang akhir-akhir ini merupakan Priority Concern bagi BPK yang tentunya berimbas pada kebutuhan Pemkab Banjar untuk membenahi pengelolaan Barang Milik Daerah  lebih baik lagi.

Menjawab kebutuhan akan pengelolaan dan penyajian aset Pemkab Banjar, bertempat di Ruang Pertemuan Bupati Kabupaten Banjar, pada tanggal 1 Mei 2012 ditandatangani Perjanjian Kerja sama Penilaian Aset Barang Milik Daerah Pemkab Banjar antara Kanwil XII Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Banjarmasin dengan Pemkab Banjar. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kanwil XII DJKN Banjarmasin Hady Purnomo dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar Nasrun Syah yang disaksikan langsung oleh Bupati Kabupaten Banjar Pangeran H. Khairul Saleh.

Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar menyampaikan bahwa kerja sama ini sangat dibutuhkan untuk segera dilaksanakan mengingat aset yang akan dinilai sudah menjadi temuan BPK sejak Tahun 2009. Aset tersebut seharusnya sudah dipindahtangankan kepada Perusahaan Daerah yaitu PD Pasar Bauntung Batuah sebagai Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Kabupaten Banjar pada perusahaan daerah. Kehadiran Kakanwil XII DJKN Banjarmasin dengan Tim Penilai Internal yang sudah teruji melakukan Inventarisasi dan Penilaian Kementerian/Lembaga di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah merupakan jawaban atas permasalahan yang sudah tertunda dari tahun 2009 ini. Seperti disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, kerjasama ini merupakan awal yang selanjutnya diharapkan membantu Pemkab Banjar agar lebih memadai dari sisi akuntabilitas dalam pengelolaan dan penyajian aset serta tujuan utama mencapai opini WTP untuk keseluruhan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banjar.

Menanggapi kebutuhan yang sangat mendesak atas penilaian terhadap Barang Milik Daerah serta menjawab berbagai persoalan yang dihadapi oleh Pemkab Banjar, dalam kesempatan yang sama Hady Purnomo menyampaikan bahwa penilaian adalah salah satu tugas dan fungsi yang dimiliki oleh DJKN. Selain penilaian, tugas dan fungsi penting lain yang diemban oleh DJKN adalah perumusan kebijakan dan standardisasi teknis Pengelolaan Barang Milik Negara, Pengurusan Piutang Negara, dan Lelang. Pengurusan Piutang Negara sebagai tugas lain yang diemban oleh DJKN meliputi penatausahaan, penagihan, dan penyelesaian piutang macet yang dimiliki oleh institusi perbankan maupun institusi non perbankan yang berasal dari Badan Usaha Milik Negara atau instansi pemerintah baik instansi vertikal maupun instansi pemerintah daerah. DJKN adalah perumus serta pelaksana atas fungsi lelang yang terdiri dari lelang sukarela dan lelang eksekusi, melayani pibadi, badan hukum swasta, juga instansi pemerintah. Tugas sebagai Pengelola Kekayaan Negara merupakan tugas yang juga diemban oleh DJKN yang diamanatkan untuk merumuskan kebijakan, menatausahakan serta melaksanakan kebijakan pengelolaan Barang Milik Negara. Kanwil XII DJKN Banjarmasin merupakan salah satu unit vertikal DJKN di daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi tersebut dengan dibantu oleh beberapa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yaitu KPKNL Banjarmasin, KPKNL Pangkalan Bun dan KPKNL Palangkaraya sebagai kantor operasional dengan wilayah administrasi pengurusan untuk Wilayah Propinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Sebagai Penilai, Pengelola Kekayaan Negara, Pengurus Piutang Negara, dan Pengelola Lelang,  Kanwil XII DJKN Banjarmasin sangat terbuka untuk melakukan kerja sama yang erat tidak hanya terbatas dalam membantu melakukan penilaian atas Barang Milik Daerah, melainkan juga tugas pengurusan Piutang Daerah, Lelang barang Milik Daerah, dan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan saling tukar pengetahuan dan pengalaman sehingga tercipta sinergi yang saling menguatkan antara DJKN dengan Pemkab Banjar untuk mencapai akuntabilitas yang memadai dari berbagai sisi pengelolaan.

Dalam rangka pengelolaan Barang Milik Daerah maka prioritas Pemkab Banjar adalah penilaian aset Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan dalam bentuk pasar tradisional serta pasar modern yang sudah dikenal luas di wilayah Kalimantan sebagai pasar permata dan intan yang berjumlah 14 lokasi pasar untuk dijadikan penyertaan modal oleh Pemkab Banjar pada perusahaan daerah. Penilaian akan dilakukan pada tanggal 2 Mei s.d. 4 Juni 2012 dengan kolaborasi antara Tim Penilai Internal dan Tim Pengelola Aset Pemkab Banjar.

Diharapkan pelaksanaan kerja sama penilaian aset ini tidak hanya akan memperbaiki pengelolaan dan penyajian aset dalam Laporan Keuangan Pemkab Banjar tetapi juga sebagai sarana berbagi pengalaman dan pengetahuan dalam melakukan inventarisasi dan penilaian aset yang tentunya juga sangat dibutuhkan bagi Pengelola Aset Pemkab Banjar dalam mengelola aset Pemkab Banjar. (Gandi Yohanes Samuel, Penilai Internal Kanwil XII DJKN Banjarmasin)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini