Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Perjanjian Kerja Sama Pensertifikatan BMN Berupa Tanah Antara Kanwil III DJKN Pekanbaru dengan BPN
N/a
Jum'at, 25 Mei 2012 pukul 09:24:13   |   685 kali

Batam –  Bertempat di Aula Media Center Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam Kepulauan Riau pada hari Rabu tanggal 9 Mei 2012, Kanwil III Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Pekanbaru mengadakan rapat koordinasi pensertifikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah antara Kanwil III DJKN Pekanbaru dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau yang dihadiri oleh Kepala Kanwil III DJKN Pekanbaru, Perwakilan Kantor Pusat DJKN, Kepala Kanwil BPN Sumatera Barat, Kepala Kanwil BPN Riau, Kepala Kanwil BPN Kepulauan Riau, seluruh Kepala Kantor Pertanahan di lingkungan BPN wilayah Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau, serta serta seluruh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di lingkungan Kanwil III DJKN Pekanbaru.

Acara dimulai pukul 09.00 WIB dan dibuka oleh Kepala Kanwil III DJKN Pekanbaru Tri Intiaswati. Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan mengenai urgensi rapat koordinasi ini terkait tindak lanjut dari Peraturan Bersama antara Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 tahun 2009 tentang Persertipikatan Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah dengan prinsip umum dalam rangka melaksanakan pensertifikatan BMN berupa tanah atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Negara sebagai Lembaga yang menguasai dan/atau menggunakan BMN untuk memberikan kepastian hukum atas BMN berupa tanah, memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah, melaksanakan tertib administrasi BMN berupa tanah, dan mengamankan BMN berupa tanah. Dalam kesempatan ini Kepala Kanwil III DJKN Pekanbaru juga menyampaikan mengenai ruang lingkup Pensertifikatan BMN berupa tanah, yaitu tanah yang belum bersertipikat dan tanah yang sudah bersertipikat tetapi belum atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Negara/Lembaga.

       

Kemudian acara di lanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab mengenai teknis pelaksanaan kegiatan pensertipikatan BMN berupa tanah. Dari hasil diskusi tersebut dapat disimpulkan beberapa hal, yaitu:

1.   Pensertifikatan BMN berupa tanah atau perubahan nama pemegang hak atas tanah yang sudah bersertifikat dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

2.   Pada tahun 2012 ini, Kantor Pertanahan akan memprioritaskan permohonan ganti nama sertifikat tanah dan tetap melayani permohonan penerbitan sertifikat terhadap BMN berupa tanah yang diajukan oleh Satuan Kerja (Satker).

3. Pada tahun 2013, Kantor Pertanahan akan melaksanakan sertifikasi tanah terhadap BMN berupa tanah yang bersertifikat dan yang sudah bersertifikat tetapi belum atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian/Lembaga sesuai dengan daftar BMN berupa tanah yang diserahkan oleh Kanwil III DJKN Pekanbaru dan berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh Satker yang bersangkutan.

4.   Pembiayaan pensertifikatan BMN berupa tanah dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

5.   Pihak Kanwil III DJKN Pekanbaru dan BPN wilayah Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau bertanggung jawab atas pelaksanaan Pensertifikatan BMN berupa tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6.   Kegiatan pensertifikatan BMN berupa tanah ini diharapkan dapat terselesaikan di tahun 2015.

     

Acara ini ditutup dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kakanwil III DJKN Pekanbaru dengan Kakanwil BPN Sumatera Barat, Kakanwi BPN Riau, dan Kaknwil BPN Kepulauan Riau. Berdasarkan butir-butir hasil rapat koordinasi pensertifikatan BMN berupa tanah tersebut dan penyerahan daftar BMN berupa tanah oleh Kanwil III DJKN Pekanbaru kepada Kakanwil BPN Sumatera Barat, Kakanwil BPN Riau, dan Kakanwil BPN Kepulauan Riau dengan harapan dapat terlaksananya kegiatan pensertifikatan BMN berupa tanah di wilayah kerja Kanwil III DJKN Pekanbaru dengan baik dan lancar sesuai Peraturan Bersama antara Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 tahun 2009 tentang Persertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah.(tommydarmawan-kanwil III DJKN pekanbaru)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini