Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil XII DJKN Banjarmasin Melakukan Koordinasi Dengan Kanwil BPN Propinsi Kalimantan Selatan
N/a
Jum'at, 25 Mei 2012 pukul 14:58:40   |   508 kali

Banjarmasin - Kepala Kanwil XII Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Banjarmasin Hady Purnomo melakukan koordinasi dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi Kalimantan Selatan pada 8 Mei 2012. Dalam kunjungan tersebut, Hady Purnomo didampingi Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Kekayaan Negara, dan Kabid Piutang Negara untuk melakukan koordinasi terkait dengan tugas dan fungsi DJKN.

Dalam diskusi yang cukup hangat dengan Kepala Kanwil BPN Sri Yatno, dibicarakan tentang kemungkinan dibentuknya MoU antara BPN dan DJKN dalam rangka sertifikasi aset-aset Barang Milik Negara (BMN) tanah pada Kementerian dan Lembaga (K/L) di Kalimantan Selatan. Saat ini Kanwil XII DJKN tengah menyusun database BMN tanah pada K/L dan diharapkan pada semeter I tahun anggaran 2012 nanti dapat diselesaikan. Langkah selanjutnya Kanwil XII DJKN dan BPN akan melakukan koordinasi untuk menetapkan dan membuat checklist mengenai  dokumen-dokumen yang harus disiapkan/dilengkapi oleh satuan kerja (satker) pada K/L serta menetapkan skala prioritas untuk program sertifikasi BMN tanah pada tahun 2013.

Pada kesempatan tersebut juga dibicarakan tentang perlunya percepatan penyelesaian aset Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C) dengan bantuan BPN. Bantuan juga diharapkan untuk penyelesaian pengurusan piutang negara mengingat pengurusan outstanding piutang negara ini harus selesai pada akhir tahun 2014.

Dalam kunjungan tersebut juga dibahas tentang perkembangan proses tukar menukar aset BMN antara BPN Kota Banjarmasin dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin  berkaitan dengan rencana  pembangunan flyover dan permasalahannya, mengingat kantor BPN Kota Banjarmasin tersebut tidak sesuai lagi dengan Rencana  Umum Tata Ruang (RUTR) Kota Banjarmasin. Pada saat ini tengah dilakukan proses penilaian di Kantor Pusat DJKN.

Diskusi selanjutnya berkaitan dengan usulan tukar menukar antara Kementerian Pertanian dengan Pemkot Banjarbaru. Sesuai kesepakatan pada gelar perkara tanggal 12 April 2012 yang dipimpin oleh Direktur Konflik Pertanahan BPN RI,  perwakilan Kementerian Pertanian, Wakil Walikota  Banjarbaru, dan Kabid Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kanwil XII DJKN Banjarmasin mewakili Kantor Pusat DJKN bahwa penyelesaian tukar menukar tersebut tetap mengacu pada Surat Direktur BMN II Nomor S-178/KN.3/2010 tanggal 14 Juni 2010 yang menyatakan bahwa Surat Menteri Keuangan Nomor S-3421/MK.2/2002 tanggal 9 Agustus 2002 tetap berlaku dengan catatan ada surat keterangan dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru bahwa tanah yang dikuasai oleh Kementerian Pertanian berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Agraria dan Transmigrasi Nomor SK.94/HT/67 tanggal 30 Maret 1967 dapat dialihkan kepada Pemkot Banjarbaru.

Pada akhir pembicaraan, disepakati agar forum seperti ini dilaksanakan lebih intensif dalam rangka peningkatan koordinasi antar instansi guna mendukung tugas dan fungsi masing - masing kantor serta dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan stakeholder lainnya.(Kanwil XII DJKN Banjarmasin)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini