Padang-Setelah melakukan koordinasi dengan tiga kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau, Kepala Kanwil III DJKN Pekanbaru Tri Intiaswati didampingi Kepala KPKNL Padang Burhanuddin beserta rombongan melakukan koordinasi dengan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno selaku wakil pemerintah pusat di daerah dalam rangka membangun sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang selanjutnya mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur.
Salah satu topik yang dibahas dalam kunjungan pada tanggal 3 Mei 2012 tersebut adalah penyelenggaraan program/kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (DK/TP). Pada kesempatan tersebut Tri Intiaswati menyampaikan bahwa seluruh barang yang diperoleh dari DK/TP dan/atau urusan bersama adalah Barang Milik Negara (BMN), oleh sebab itu setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penerima dana harus mencatat BMN tersebut dalam buku inventaris sebagai aset Pemerintah Pusat, serta merekamnya sebagai transaksi BMN perolehan lainnya pada Sistem Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) agar dapat dilaporkan pada Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) pada setiap semester kepada Pengelola.
Terkait dengan BMN yang diperoleh dari dana DK/TP sebelum tahun 2011 Menteri Keuangan mengatur ketentuan pengelolaannya dengan peraturan tersendiri yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Dana Dekonsentrasi Dan Dana Tugas Pembantuan Sebelum Tahun Anggaran 2011 yang meliputi tatacara penggunaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan, dan pengendalian. Mengingat luasnya cakupan PMK ini, Kakanwil meminta bantuan kepada Gubernur untuk mengkoordinasikan pengimplementasiannya di jajaran pemerintah daerah cq SKPD. Menanggapi permintaan Kakanwil III DJKN Pekanbaru tersebut Gubernur langsung menginstruksikan Kepala Biro Aset Pemerintah Propinsi Sumatera Barat untuk segera menindaklanjuti dan menyusun rencana kegiatan sosialisasi dengan mengundang Bupati/Wali Kota serta seluruh Kepala SKPD penerima dana DK/TP. (KPKNL Padang)