Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Perhatian Perbedaan Pembelian dan Pembangunan Rumah Dinas!
N/a
Rabu, 04 Februari 2015 pukul 16:09:09   |   2412 kali

Lahat - Rencana pengadaan rumah dinas Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lahat yang telah dianggarkan Tahun Anggaran 2015 akan dilakukan melalui mekanisme pembelian. Hal ini pernah dilakukan oleh KPKNL Jayapura yang telah berhasil melakukan kegiatan pembelian rumah dinas pada tahun 2014. Dalam rangka pencapaian tujuan kegiatan tersebut, bertempat di ruang rapat KPKNL Lahat pada Selasa 03 Februari 2015 dilaksanakan kegiatan Asistensi/Supervisi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dengan Nara sumber dari Bagian Bimbingan dan Layanan Pengadaan Biro Perlengkapan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, Bagian Perlengkapan Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) serta didampingi bagian Rumah Tangga Gedung Keuangan Negara Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan. Kegiatan asistensi/supervisi tersebut bertujuan untuk keberhasilan dalam pengadaan rumah dinas KPKNL Lahat.

Kepala Bagian Perlengkapan Kantor Pusat DJKN Ridho Wahyono membuka acara sekaligus menyampaikan bahwa kegiatan asistensi pengadaan barang/jasa untuk memastikan belanja modal telah didistribusikan pada kantor vertikal DJKN di daerah. Salah satu belanja modal pada KPKNL Lahat adalah pengadaan rumah dinas. Kepala KPKNL Lahat Hendri WIjaya menyampaikan secara umum rencana pengadaan rumah dinas KPKNL Lahat yaitu sebanyak 9 (sembilan) unit yang terdiri dari 2 (dua) unit rumah dinas type 70 dan 7 (tujuh) unit rumah dinas type 50. Disampaikan juga tentang kendala terkait jabatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang saat ini masih dirangkap oleh Kepala KPKNL.

Kepala Bagian Bimbingan dan Layanan Pengadaan Edy Gunawan menyampaikan berdasarkan ketentuan jabatan KPA dengan PPK dapat dirangkap namun bila terjadi perselisihan dikemudian hari khususnya antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan maka KPA mempunyai tugas dan berwenang untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Hal ini akan sulit dilakukan apabila jabatan KPA dan PPK dirangkap. Maka sebaiknya untuk jabatan PPK tidak dirangkap oleh KPA. Untuk mengakomodir kebutuhan KPKNL Lahat yang belum memiliki PPK, Bagian Bimbingan dan Layanan Pengadaan bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) mengadakan crash program bagi pejabat yang membutuhkan sertipikat pengadaan barang/jasa dengan waktu yang relatif singkat.

Kepala KPKNL Lahat melalui Kasubbag Umum KPKNL Lahat Bayu Sasongko langsung merespon tawaran tersebut dan akan secepatnya mengusulkan 2 (dua) orang pejabat eselon IV dalam rangka memenuhi kebutuhan sebagai PPK dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Edy Gunawan juga menggarisbawahi bahwa pengadaan rumah dinas dengan mekanisme pembelian berbeda dengan pengadaan pekerjaan konstruksi. Pembayaran pengadaan pembelian rumah dinas dilakukan terhadap fisik rumah yang telah selesai dibangun dan serah terima kemudian dilaksanakan, sehingga panitia tidak terlibat langsung selama proses konstruksi dan tidak bertanggungjawab terhadap kegiatan pekerjaan konstruksi.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini