Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil XIV DJKN Denpasar Lakukan Sosialisasi Peraturan dan Keputusan Menteri Keuangan serta Pembinaan Bidang PKN
N/a
Rabu, 30 Mei 2012 pukul 10:42:48   |   535 kali

Denpasar - Pada hari Kamis tanggal 3 Mei 2012, bertempat di Hotel Ramada Kuta Bali, Jalan Kartika Plaza Kuta Bali, dengan dihadiri 51 koordinator wilayah satuan kerja se-Provinsi Bali, Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kantor Wilayah XIV Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil XIV DJKN) Denpasar mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi serta Pembinaan PKN dalam Rangka Kapasitas Pencapaian Target Utilisasi Kekayaan Negara yang Optimal pada seluruh KPKNL di Lingkungan Kanwil XIV DJKN Denpasar, yaitu:

1.   Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-271/KMK.06/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Penertiban Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian/Lembaga (K/L);

2.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-250/PMK.06/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan BMN yang Tidak Digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi K/L; dan

3.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa BMN.

Acara dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kanwil (Kakanwil) XIV DJKN Denpasar  Sumarsono, S.H., M.H. didampingi oleh Kepala Bidang PKN Agus Hari Widodo, S.H., M.H. Pemaparan materi disampaikan oleh Kepala Seksi BMN IV dari Direktorat BMN Kantor Pusat DJKN, Ahmad Rustandi.


Dalam sambutannya, Pelaksana Harian (Plh.) Kakanwil XIV Denpasar menjelaskan beberapa permasalahan, antara lain Pemerintah Daerah Provinsi Bali (Pemda Prov. Bali) sejak tahun 2010, 2 (dua) kali berturut-turut mendapatkan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Perwakilan Provinsi Bali karena memang masih terdapat hal-hal yang harus disempurnakan oleh Pemda Prov. Bali, antara lain mengenai pengelolaan aset pemerintah daerah, terutama aset-aset yang dikerjasamakan dengan pihak lain atau dikuasai oleh pihak lain. Selain itu, pengendalian intern terhadap pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan-kegiatan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus lebih ditingkatkan. Oleh karena itu, acara sosialisasi dan pembinaan pengelolaan inventaris BMN perlu diadakan untuk meningkatkan  pemahaman dan juga koordinasi di bidang pengelolaan BMN yang berada di wilayah Provinsi Bali, sehingga target tahun 2012 opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK- RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan daerah di Provinsi Bali dapat dicapai dengan baik.

Di hari kedua, yaitu Jum’at tanggal 4 Mei 2012, masih bertempat di ruang yang sama, dilanjutkan acara evaluasi dan pembinaan Bidang PKN Kanwil XIV Denpasar bersama KPKNL yang berada di dalam wilayah kerjanya, yaitu KPKNL Denpasar, Singaraja, Mataram, Bima, dan Kupang, membahas penyamaan persepsi aturan dalam penanganan beberapa permasalahan pengelolaan BMN dan program kerja untuk mencapai target utilisasi kekayaan negara yang optimal tahun anggaran 2012, yang dituangkan dalam butir-butir kesepakatan yang akan dijadikan parameter tambahan dalam pencapaian target utilisasi, selain peraturan perundangan yang berlaku saat ini. (AHW/KPKNL Denpasar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini