Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pentingnya Komitmen Semua Pihak Terkait Kecepatan Penilaian
N/a
Kamis, 21 Februari 2013 pukul 15:10:40   |   1064 kali

Bandung – Penilaian merupakan salah satu tugas dan fungsi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang penting karena berkaitan dengan pengelolaan kekayaan negara. Salah satu stakehoders yang selalu memohon bantuan penilaian aset adalah Kementerian/Lembaga (K/L). DJKN harus selalu memberikan pelayanan yang terbaik khususnya penilaian kepada stakeholders baik dari sisi kualitas, ketepatan maupun kecepatan. Oleh karena itu dibutuhkan komitmen dari semua pihak khususnya pengelola terkait kecepatan penilaian untuk menjawab permasalahan waktu yang diperlukan untuk menilai sebuah aset. Demikian ditegaskan Direktur Penilaian Ida Bagus Aditya Jayaantara saat memberikan ceramah current issue pada acara “Penyegaran Penilaian Properti Tahun 2013” yang berlangsung pada 18-22 Februari 2013 di Hotel Oasis, Bandung, Jawa Barat. 

Pembukaan acara ini dihadiri oleh Kepala Kanwil VIII DJKN Bandung M. Djalalain dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung Tedy Syandriadi serta diikuti oleh 30 peserta dari Kanwil I DJKN Banda Aceh sampai Kanwil XVII DJKN Jayapura. Dalam acara ini, Direktur Penilaian Aditya Jayaantara mengatakan bahwa ceramah current isuue ini penting dilakukan supaya jangan ada gap informasi terkini yang terlalu jauh antara kantor pusat dan kantor vertikal.

    

Saat ini, pimpinan Kementerian Keuangan membuat Kebijakan Strategis Kementerian Keuangan (KSKK) yang mana seluruh eselon I diminta untuk membuat sasaran dan target jangka pendek, menengah, dan panjang. Dari KSKK tersebut, lanjutnya, terkumpul sembilan sasaran dari semua unit dan DJKN mempunyai satu sasaran terkait pengelolaan kekayaan negara. “Oleh karena itu, kita sebagai bagian dari DJKN harus turut serta mensukseskan sasaran tersebut,” ujarnya.

Ia mencontohkan terkait kecepatan penilaian yaitu percepatan norma waktu penyelesaian penilaian untuk penilaian dalam rangka pemindahtanganan dari 15 hari menjadi 10 hari, sedangkan untuk penilaian dalam rangka pemanfaatan dari 25 hari menjadi 20 hari. Selain kecepatan penilaian, DJKN juga akan meningkatkan persentase penilai Pemerintah yang bersertifikasi/keahlian khusus yang terkait dengan penilaian.

Menanggapi pertanyaan dari Kakanwil Bandung M.Djalalain terkait banyaknya permintaan dari pemerintah daerah (pemda) untuk menilai Barang Milik Daerah (BMD), Alumnus Case Western Reserve University Amerika Serikat ini menjabarkan bahwa penilaian BMD boleh dilakukan asal sesuai dengan ketentuan yang ada. “Kalau ada ikatan legal, maka kantor pusat harus tahu,” tandasnya. Ia merinci syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam penilaian BMD antara lain, ketersediaan sumber daya manusia, biaya yang dikeluarkan jangan sampai dobel, tugas penilaian terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah ditindaklanjuti serta tugas penilaian BMN tetap nomor satu. Mengutip pernyataan Dirjen kekayaan negara tentang new paradigm DJKN, Direktur Penilaian meghimbau agar seluruh elemen DJKN mengaktifkan komunikasi dengan pemda. “Terbukalah dengan pihak luar dan jangan membatasi diri,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, salah satu peserta dari Kanwil IV Palembang Nurbiyanto mengatakan diklat ini memberikan penyegaran tehadap peserta yang selama ini sibuk dengan kegiatan penilaian di kantor. Ada beberapa hal yang selama ini dikerjakan  sesuai dengan petunjuk teknis dan peraturan yang ada. “Dengan adanya diklat ini, jadi lebih tahu konsep yang mendasari kita untuk melaksanakan penilaian,” ujarnya. Ia berharap agar Direktorat Penilaian dapat memberikan penyegaran penilaian secara terus menurus tidak hanya dalam bentuk diklat, akan  tetapi dalam bentuk yang lain seperti video conference sehingga penilai DJKN memiliki pemahaman yang sama terhadap konsep dan aturan penilaian yang berlaku.      

    

Sampai berita ini ditulis, acara masih berlangsung. Dalam penyegaran ini, narasumber akan mengupas mengenai materi-materi penting terkait penilaian hingga laporannya antara lain, Analisis Highes and Best Uses  (HBU) dalam penilaian tanah dan  analisis pasar properti yang disampaikan oleh Managing Partner/Pemimpin Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Muhammad Amin, pendekatan perbandingan data pasar dan pendekatan kalkulasi biaya yang disampaikan oleh Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Penilai Pemerintah Direktorat Penilaian Rachmat Kurniawan. Ulasan mengenai SE Penilaian kapal disampaikan oleh Seksi Standardisasi Penilaian Properti Khusus II Agus Susanto. Sedangkan mengenai penyusunan dan review laporan penilaian akan dipandu oleh Kepala Seksi Pembinaan Penilai Pemerintah I Direktorat Penilaian Tetik Fajar Ruwandari dan evaluasi serta diskusi penilaian akan disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Peningkatan Kualitas Penilai Pemerintah Direktorat Penilaian Umbang Winarsa. (Bend/Candra-Humas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini