Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kunjungan Kerja Komisi B DPRD Kediri Terkait Lelang BMD
N/a
Rabu, 30 Mei 2012 pukul 14:04:54   |   878 kali

Jakarta – Pada hari Jumat, 25 Mei 2012, sekitar pukul 09.30 WIB bertempat di Lantai 5 Ruang Serba Guna, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang diwakili oleh Kepala Subdirektorat Bina Lelang II, Ida Novianti, menerima rombongan tamu dari Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri. Kegiatan yang dihadiri oleh 16 peserta perwakilan dari DPRD Kabupaten Kediri ini dalam rangka konsultasi dan koordinasi Komisi B DPRD Kabupaten Kediri terkait lelang Barang Milik Daerah (BMD).

Dalam pembukaannya, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kediri, Hari Subagiyo, menjelaskan secara singkat mengenai wilayah kerjanya, dimana Kabupaten Kediri memiliki 50 orang anggota DPRD. Lebih lanjut dia menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan kerja kali ini, yaitu untuk memohon petunjuk pelaksanaan dan penjelasan terkait aturan-aturan yang dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan lelang aset daerah, meliputi prosedur lelang, penetapan harga lelang, teknis pelaksanaan lelang, dan dasar hukum pelaksanaan lelang. Dia menyampaikan bahwa jarangnya dilakukan pelelangan terhadap BMD di wilayahnya meskipun ada beberapa BMD yang nilai ekonomisnya telah habis.

    

Selanjutnya, Ida Novianti memaparkan penjelasannya terkait lelang, yang diawali dengan pemaparan dasar hukum lelang, antara lain: Peraturan Lelang (Vendu Reglement) Stbl. 1908 No.189, Instruksi Lelang (Vendu Instructie) Stbl. 1908 No.190, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D), yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN/D. Ida mengatakan bahwa lelang merupakan muara dari proses penghapusan BMD dari daftar inventaris negara. Menurut undang-undang, lelang merupakan proses penjualan yang berlaku secara terbuka untuk umum.

Ida juga menegaskan bahwa lelang berbeda dengan tender. Hal ini disebabkan karena seringnya penggunaan istilah tender untuk menggantikan kata lelang. Lelang merupakan proses penjualan barang dalam rangka penghapusan dimana terdapat satu penjual dan banyak pembeli, sedangkan tender merupakan pengadaan barang dimana terdapat banyak penjual dengan satu pembeli. Pada lelang, penawaran harga tertinggi yang menguntungkan bagi negara, sedangkan melalui tender, penawaran harga terendahlah yang akan menguntungkan negara.

     

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melayani lelang eksekusi, lelang noneksekusi wajib, dan lelang noneksekusi sukarela, dimana lelang BMD dikategorikan dalam lelang noneksekusi wajib karena mengacu kepada ketentuan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.

Acara konsultasi dan koordinasi terkait lelang ini diikuti dengan antusiasme para peserta perwakilan Komisi B DPRD Kabupaten Kediri, yang ditandai dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan kepada narasumber yang diwakili oleh Ida Noviyanti dan Kepala Seksi BMN IV B Ahmad Rustandi. Acara ditutup pada pukul 11.00 WIB. (Achie-Niko/Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini