Palembang - Kantor Wilayah IV DJKN Palembang (Kanwil) bersama Tim Evaluasi Peraturan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada tanggal 31 Mei 2012 bertempat di ruang rapat kanwil mengadakan kegiatan evaluasi peraturan lingkup DJKN tahun 2010 – 2011. Pembahasan dipimpin Lukman Effendi Kasubdit Pengelolaan Kekayaan Negara I dan Erma Royani Kepala Bidang Hukum dan Informasi Kanwil IV DJKN Palembang. Peserta pembahasan meliputi wakil dari kanwil, KPKNL Palembang, KPKNL Lahat, KPKNL Pangkal Pinang, KPKNL Jambi, dan anggota Tim Evaluasi Peraturan Kantor Pusat.
Tujuan evaluasi peraturan adalah untuk memberikan aturan yang jelas sebagai pedoman pelayanan DJKN pada masyarakat. Materi pembahasan meliputi peraturan yang sudah ditetapkan tetapi tidak dapat diterapkan, peraturan yang belum harmonis dengan peraturan lain, atau terdapat materi baru yang belum diakomodir pada peraturan yang sudah ada.
Tim Evaluasi dari Kantor Pusat DJKN
Dalam pembukaan diskusi, Lukman Effendi menyampaikan adanya pengaruh dinamika perkembangan masyarakat, bahwa peraturan yang sudah ditetapkan kadangkala pada saat diimplementasikan terdapat multitafsir atau tidak sejalan dengan peraturan lain sehingga memperlemah pada saat terjadi pemeriksaan. Dalam hal pada penerapan peraturan terdapat kondisi tersebut maka dapat diterapkan kebijakan sepanjang masih dalam kerangka peraturan yang ada. Selain itu disampaikan pula perkembangan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 yang sedang diproses pada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Apabila Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sudah ditetapkan maka akan dilakukan revisi pada peraturan teknis yang terkait dengan Peraturan Pemerintah tersebut.
Suasana rapat evaluasi
Evaluasi peraturan dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas DJKN yang memerlukan adanya sinergi antara peraturan lingkup DJKN misalnya antara peraturan bidang Barang Milik Negara, lelang, piutang Negara, dan pengelolaan kekayaan negara. Pembahasan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab terkait implementasi peraturan di lingkungan Kanwil. (Teks:Triana | Foto: Qori – Humas DJKN)