Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Aset Kredit Eks BPPN Rp24 Triliun Akan Dikelola KPKNL
N/a
Kamis, 08 Januari 2015 pukul 08:58:20   |   2426 kali

Jakarta -“Target pada kuartal I tahun 2015, Kantor Pusat DJKN akan menyerahkan aset kredit eks BPPN senilai Rp24 triliun kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dikelola,” tutur Sugiwanto Kepala Subdirektorat  Pengelolaan Kekayaan Negara II  mewakili Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) pada acara pembukaan Rekonsiliasi Data dan Monitoring Pengelolaan Aset Kredit dan Properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Perusahaan Pengelola Aset (PPA), dan Bank Dalam Likuidasi (BDL), Selasa  (6/1),  di Aula Serba Guna DJKN Jakarta.  Acara ini diikuti oleh seluruh Kantor wilayah DJKN dan KPKNL yang mengelola aset kredit dan properti  tersebut.

Selain itu,  Sugiwanto menekankan pentingnya pemutakhiran data dan optimalisasi pengelolaan aset agar data menjadi lebih akurat.  Hal ini sangat penting, mengingat  data aset properti dan kredit menjadi sorotan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terkait penyerahan aset kredit Rp24  triliun, penyerahan piutang kepada KPKNL akan berdasarkan domisili hukum yang ditunjuk dalam kredit.

Sugiwanto juga menyoroti mengenai aset properti yang terakhir dilakukan rekonsiliasi tahun 2012, sehingga dalam kurun waktu 2 (dua) tahun permasalahan semakin bertambah. Salah satunya adalah permasalahan pengamanan dokumen dan aset. Upaya yang dilakukan untuk menanggulangi hal tersebut adalah koordinasi Kantor Pusat DJKN dan Kanwil DJKN dengan Badan Pertanahan Nasional.  Selain pengamanan dokumen dan aset, menurut Sugiwanto masalah penilaian juga perlu diperhatikan mengingat BPK juga merekomendasikan penilaian aset properti tidak diperbolehkan melalui penunjukan langsung  tetapi harus melalui proses tender.

Kegiatan Rekonsiliasi

Acara rekonsiliasi ini berjalan selama empat hari mulai 6 s.d. 9 Januari 2015.  Direktorat PKNSI melayani rekonsiliasi dibagi menjadi beberapa meja layanan untuk memudahkan Kanwil dan KPKNL dalam proses rekonsiliasi, yaitu meja layanan rekonsiliasi aset kredit eks BPPN dan PPA, layanan rekonsiliasi aset kredit eks BDL, dan layanan rekonsiliasi aset properti.  Di sela-sela acara rekonsiliasi tersebut disosialisasikan juga Modul Kekayaan Negara oleh petugas Subdirektorat Sistem Informasi Direktorat PKNSI.

Respon positif didapat peserta rekonsiliasi terhadap penyelenggaraan rekonsiliasi ini. Hal ini seperti diungkapkan Gunawan dari KPKNL Manado yang menjelaskan permasalahan yang dihadapi diungkapkan saat rekonsiliasi terutama mengenai penyerahan berkas piutang dari BDL yang mencapai 1517 berkas yang dikelola, tetapi hasil pengurusannya sangat kurang. Hal ini disebabkan dokumen pada saat penyerahan tidak lengkap.  Dokumen pengurusan kredit sebagian besar hanya berupa  Surat Keputusan Pegawai dan Taspen sehingga menyulitkan  proses penagihan.  “Upaya KPKNL Manado untuk penyelesaian piutang yang tidak lengkap dokumennya, salah satunya adalah melakukan permintaan pemblokiran kepada Taspen terhadap debitur yang mempunyai jaminan berupa Taspen,” kata Gunawan.  

Penilaian positif juga didapat petugas rekonsiliasi mengenai diselenggarakannya kegiatan rekonsiliasi ini. Hal ini menyangkut  validasi data  KPKNL maupun Kantor Pusat.  “Kesulitan yang dihadapi pada saat rekonsiliasi dari tahun ke tahun semakin menurun,” tutur Iman salah satu petugas rekonsiliasi  aset eks BPPN-PPA Direktorat PKNSI.(Humas/yudi-melly)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini