Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Penandatanganan BAST BMN antara Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan kepada DJKN
N/a
Kamis, 07 Juni 2012 pukul 07:31:15   |   1076 kali

Jakarta – pada tanggal 5 Juni 2012, bertempat di Ruang Rapat Lantai 5 Gedung Syafrudin Prawiranegara Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dilaksanakan serah-terima dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) anatara Sekretaris DJKN Agus Rijanto Sedjati dengan Kepala Biro Perlengkapan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Keuangan Ilhamsyah selaku wakil dari Sekretaris Jenderal Kementerian keuangan.

Acara ini dihadiri oleh segenap pejabat Eselon II dan Eselon III DJKN serta pejabat dari Setjen Kementerian Keuangan. Adapun aset yang diserahterimakan, yaitu aset eks Kejaksaan Agung Republik Indonesia berupa sebidang  tanah  seluas 554 m2 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 388-7118667 berikut bangunan rumah diatasnya seluas 169,07 m2 yang berlokasi di Jalan Pendidikan No. 20 Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang, Mataram, yang akan digunakan sebagai rumah negara DJKN cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram. DJKN juga mendapatkan hak penggunaan sementara atas sebagian tanah kosong seluas ±500 m2 di Jl. Gunung Agung Desa Trikora, Jayapura sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor 16 Desa Trikora dan sebagian tanah kosong seluas ±275 m2 di Jalan Komplex dekat Jalan Angkasa Indah Desa Angkasa, Jayapura sesuai Sertipikat Hak Pakai Nomor 164 Desa Angkasa, Jayapura. Di lokasi tersebut nantinya akan dibangun rumah negara DJKN cq. Kanwil XVII DJKN Jayapura.

   

Penandatangan BAST aset tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 38/KM.6/2012 tanggal 02 Maret 2012 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Keuangan sebagaimana BAST antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia  Nomor B-141/C/05/2012 dan Nomor BAST-20/SJ/2012 tanggal 16 Mei 2012 dan surat Menteri Keuangan Nomor S-167/MK.1/2012 tanggal 14 April 2012 hal Persetujuan Penggunaan Sementara BMN berupa Tanah pada Gedung Kekayaan Negara Jayapura untuk pembangunan rumah negara pada Kantor Wilayah XVII DJKN Jayapura. Dalam kesempatan tersebut, Ilhamsyah juga telah mengesahkan BAST BMN pada Direktorat Jenderal Pajak Kepada DJKN berupa tanah dan bangunan di Jalan Sumatera, Tarakan dan tanah di Jalan Gereja Markoni, Tarakan untuk selanjutnya akan dibangun sebagai Gedung KPKNL Tarakan.  

Sejak ditandatanganinya BAST ini, maka seluruh tanggung jawab pengelolaan BMN berpindah kepada DJKN selaku kuasa pengguna barang dan melakukan penatausahaan atas BMN yang telah diterima sebagaimana ketentuan yang berlaku. (Pamelih W. Atmojo-Bag. Perlengkapan DJKN)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini