Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sosialisasi Hasil Rakorda di KPKNL Malang
N/a
Kamis, 07 Juni 2012 pukul 08:03:42   |   684 kali

Malang - Pada tanggal 31 Mei 2012, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang melaksanakan sosialisasi hasil Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Kantor Wilayah (Kanwil) X DJKN Surabaya yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 s.d. 16 Mei 2012 di Kota Batu.

Sosialisasi disampaikan langsung oleh Kepala KPKNL Malang Abdul Malik bertempat di aula serba guna KPKNL Malang didampingi oleh Kepala Subbagian Umum, dihadiri oleh para pejabat eselon IV dan para pelaksana. Pelaksanaan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan update informasi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) serta menambah motivasi para pejabat dan pelaksana di lingkungan KPKNL Malang dalam pencapaian target kinerja tahun 2012.

            Pada kesempatan tersebut Kepala KPKNL Malang menyampaikan terima kasih atas pencapaian target kinerja KPKNL Malang tahun 2011 yang telah melampui target yang ditetapkan. Pada tahun 2012 ini diharapkan seluruh pegawai dapat mendukung pencapaian target kinerja yang ditetapkan, sehingga prestasi kerja KPKNL Malang dapat dipertahankan.

Selain penyampaian hasil kinerja KPKNL Malang, dalam acara sosialisasi ini juga disampaikan isu – isu strategis yang dijadikan masukan ke Kantor Pusat DJKN dan perlu segera ditindaklanjuti. Diantara isu strategis yang menonjol dalam Rakorda itu, antara lain:

  1. Realisasi Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) Kanwil X DJKN yang merupakan salah satu cara cepat untuk mengurangi outstanding Piutang Negara dalam rangka pencapaian zero outstanding tahun 2014.
  2. Kebijakan terkait penanganan Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dalam rangka percepatan pengurusan Piutang Negara.
  3. Perlunya ditinjau ulang Pasal 27 Huruf c Peraturan Menteri Keaungan (PMK) Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
  4. Implementasi peraturan penilaian Barang Milik Negara (BMN) apakah bisa digunakan dalam penilaian Barang Milik Daerah (BMD), seperti PMK Nomor 179/PMK.06/2009 tentang Penilaian Barang Milik Negara, Surat Edaran (SE) 08/KN/2009 tentang Penilaian Barang Tegahan Bea Cukai, dan KMK Nomor 31/KM.6/2008 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Pengelolaan Barang Milik Negara kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan/atau Keputusan Menteri Keuangan, mengingat Kanwil X DJKN telah banyak menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) penilaian BMD dengan pemerintah kota/pemerintah daerah (pemkot/pemda) di Propinsi Jatim. Untuk itu perlu adanya petunjuk pelaksanaan dan teknis dalam penilaian BMD

Dalam penutupan sosialisasi tersebut, Abdul Malik mengutip ucapan Kepala Kanwil X DJKN Surabaya sebagai motivasi bagi seluruh pegawai KPKNL Malang, “Kita harus bekerja dengan hati yang bersih, hati yang bersih menghasilkan pikiran yang bersih, pikiran yang bersih menghasilkan perkataan yang bersih, perkataan yang bersih menghasilkan pekerjaan yang bersih.” (KPKNL Malang)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini