Makassar - Dalam rangka mendukung larangan melaksanakan kegiatan di hotel dan pembatasan perjalanan dinas, serta optimalisasi penggunaan fasilitas dan ruang rapat yang tersedia di kantor-kantor Kementerian Keuangan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat (Kanwil DJKN Sulseltrabar) menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) di Gedung Keuangan Negara II. Kegiatan yang bertema minimalisasi kendala dalam rangka optimalisasi capaian kinerja pada Kamis (13/11) dilaksanakan lantai 5 tepatnya di A'Bulo Sibatang Gedung Keuangan Negara II Makassar.
Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar Ngakan Putu Tagel menyampaikan Rakorda merupakan sarana untuk meminimalisasi kendala dan mengoptimalisasi kinerja dan mengukur kemampuan capaian kinerja masing-masing KPKNL dalam semester II. Kegiatan ini juga diisi pemaparan-pemaparan masing-masing Kepala Bidang dan Kepala KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Sulseltrabar. "Acara Rakorda ini diharapkan terlaksana maksimal dan optimal untuk pencapaian kinerja" ungkap Putu Tagel.
Lebih lanjut Putu Tagel mengungkapkan bahwa Rakorda semester satu 2014 di Parepare belum mempelihatkan hasil yang cukup menggembirakan. Hal ini ditandai dengan masih adanya beberapa Indikator Kinerja Utama (IKU) yang masih kuning dan bahkan merah. Terhitung 31 Oktober 2014, pencapaian beberapa IKU masih belum menunjukkan perubahan yang signifikan. "Tingkatkan pencapaian IKU di sisa waktu dan semaksimal mungkin ubah warna merah dan kuning menjadi hijau semuanya" ujar Putu Tagel.
Putu Tagel juga mengharapkan setelah acara ini dibuatkan laporan progress hasil putusan-putusan Rakorda sebagai panduan oleh KPKNL untuk meningkatkan kinerjanya. Acara yang berlangsung selama satu hari ini diisi pula dengan agenda pemaparan para Kabid dan Para Kepala Kantor di lingkup Kanwil DJKN Sulseltrabar, pembahasan permasalahan dan solusi penyelesaiannya, serta pembacaan putusan-putusan hasil rakorda.
Adapun putusan-putusan yang dihasilkan pada Rakorda Kanwil DJKN Sulseltrabar kali ini adalah sebagai berikutĀ :