Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Rapat Pembahasan Penyelesaian ABMA/C :
N/a
Rabu, 19 November 2014 pukul 19:45:44   |   891 kali

Pontianak - Dalam rangka penyelesaian masalah Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C) di wilayah Kalimantan Barat, Kanwil DJKN Kalimantan Barat menyelenggarakan rapat Pembahasan Penyelesaian ABMA/C (18/11). Bertempat di aula Kanwil DJKN Kalimantan Barat, rapat dihadiri oleh anggota Tim Asistensi Daerah (TAD) Provinsi Kalimantan Barat yang terdiri dari unsur DJKN, Badan Intelijen Negara Daerah Kalimantan Barat, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Barat, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau dan Landak.

Rapat pembahasan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat yang juga bertindak selaku ketua TAD Provinsi Kalimantan Barat Anugrah Komara memimpin langsung rapat pembahasan  bertujuan untuk membahas usulan pemantapan status hukum terhadap ABMA/C ke Tim Penyelesaian, masalah-masalah terkait tugas TAD dan juga penandatangan berita acara pembahasan usulan rekomendasi penyelesaian ABMA/C. Di wilayah Kalimantan Barat terdapat 159 ABMA/C dan dari jumlah tersebut 26 aset diantaranya sudah dapat diselesaikan.

Pada sambutannya Anugrah Komara menyampaikan bahwa prioritas penyelesaian saat ini adalah ABMA/C yang secara existing sudah digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah. Disampaikan pula bahwa pada tahun 2014 telah ditetapkan target penyelesaian masalah ABMA/C di wilayah Kalimantan Barat sejumlah 25 aset. Sampai dengan saat ini jumlah aset yang telah diusulkan ke Tim Penyelesaian pusat sudah mencapai 12 aset sedangkan sisanya dibahas dalam rapat ini. Untuk itu, lanjutnya, perlu ada perhatian khusus dari TAD dalam rangka akselerasi penyelesaian status kepemilikan ABMA/C tersebut.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan pembahasan 14 ABMA/C. Dalam kesempatan tersebut masing-masing perwakilan menyampaikan analisis dan rekomendasi untuk percepatan penyelesaian aset tersebut. Dari rapat tersebut dihasilkan kesepakatan penyelesaian aset ABMA/C yang selanjutnya akan diusulkan ke kantor pusat untuk mendapat penyelesaian. Dari 14 ABMA/C yang diusulkan ke Tim Penyelesaian, 11 aset diusulkan untuk dimantapkan status hukumnya menjadi BMD dan 3 aset untuk dikeluarkan dari daftar ABMA/C.

Pada akhir acara, DJKN mendorong kepada seluruh pihak yang terlibat untuk terus menjalin koordinasi dan kerjasama yang baik sehingga dapat mempercepat penyelesaian ABMA/C di wilayah Kalimantan Barat. Berdasarkan PMK No. 188/PMK.06/2008 tentang Penyelesaian ABMA/C sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 154/PMK.06/2011 menyebutkan bahwa penyelesaian ABMA/C bertujuan untuk mewujudkan optimalisasi pengelolaan aset secara tertib, terarah, dan akuntabel, oleh karena itu penyelesaian ABMA/C harus dilakukan secara tuntas dan menyeluruh untuk menciptakan kepastian hukum dalam status kepemilikannya. (ditulis oleh Kevin Bhaskara/ Foto: Egi Indra Wilantika)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini