Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sosialisasi Tusi DJKN
N/a
Rabu, 05 November 2014 pukul 15:02:00   |   960 kali

Gorontalo - Dipagi hari yang masih gelap gulita dimana matahari masih malu untuk menampakan wajahnya, dan kaum muslimin baru saja menyelesaikan Sholat Subuh. Tim KPKNL Gorontalo berangkat bertugas menuju Kab. Pohuwato yang merupakan  wilayah terjauh KPKNL Gorontalo.  Perjalanan menuju Kab. Pohuwato ini memakan waktu 5 jam ditempuh dengan kendaraan pribadi. Hari itu Senin, 03 Nopember 2014, KPKNL Gorontalo mendapat undangan untuk melaksanakan sosialisasi mengenai penilaian Barang Milik Daerah, Pengurusan Piutang Daerah dan lelang. Acara ini dilaksanakan pada pukul 10.00 WITA bertempat di Aula Kantor Bupati Pohuwato, dengan dihadiri  oleh Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan seluruh Kepala SKPD serta Camat di Kabupaten Pohuwato. 

Bupati Pohuwato, Syarif Mbuinga dalam sambutannya menyampaikan sosialisasi ini diharapkan dapat memberi pemahaman yang benar kepada pimpinan SKPD di Kabupaten Pohuwato tentang pentingnya pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sehingga Kabupaten Pohuwato dapat melakukan pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai dengan aturan yang berlaku serta dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Kurniawan Catur Andrianto, Kepala KPKNL Gorontalo selaku Pemateri, pada kesempatan itu menyampaikan mengenai organisasi KPKNL dan bidang-bidang tugasnya, dan pentingnya WTP (Wajar Tanpa pengecualian) dalam laporan keuangan serta adanya  Dana insentif daerah yang disediakan pemerintah pusat guna mendorong Pemerintah daerah memperoleh WTP dalam laporan keuangannya. Ia juga menyampaikan bahwa temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kebanyakan seputar penataan dan nilai aset serta Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Terhadap masalah nilai aset pemda dapat meminta bantuan penilaian di KPKNL sebagai lembaga yang kredible dan dipercaya oleh BPK untuk tugas tersebut.

Selanjutnya atas temuan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang berakibat TGR baik kepada pegawai/non pegawai, KPKNL membuka diri untuk membantu sepenuhnya. Bahkan khusus TGR yang krusial yang berasal dari proyek-proyek pemerintah, KPKNL meminta peran serta aktif dari Pemda (selaku Penyerah Piutang) dengan membuat black list dimana perusahaan-perusahan maupun pengurusnya, yang menjadi  debitor tidak diperkenankan mengikuti lelang tender maupun menjadi rekanan proyek selama belum melunasi kewajibannya.   Selain itu KPKNL juga akan bekerja sama dengan BPK Provinsi untuk turut memantau efektifitas dan tertib pelaksanaan black list oleh SKPD Pemda.

Catur, disamping melakukan sosialisasi juga melakukan penggalian potensi lelang. Dimana diharapkan semua mobil dinas yang akan dihapus dari daftar Barang Milik Daerah agar dilakukan penilaian dan dilelang melalui KPKNL,  hal ini dikarenakan  mobil dinas  yang dijual sendiri oleh pemerintah daerah kebanyakan jadi temuan oleh BPK dan Kejaksaaan, khususnya  terkait penetapan harga jual (nilai limitnya).

Bupati, Syarif Mbuinga pada saat penutupan menyatakan bahwa hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Kabupaten Pohuwato khususnya tentang nilai asset/BMD yang tercantum dalam LKPD belum mencerminkan nilai wajar, dan penyelesaian TP/TGR belum ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. Maka tidak ada pilihan bagi Kabupaten Pohuwato untuk meminta bantuan KPKNL Gorontalo dalam menyelesaikan temuan BPK dimaksud karena KPKNL Gorontalo merupakan lembaga yang mempunyai fungsi penilaian dan pengurusan piutang Negara/daerah. Bupati juga berharap dengan bantuan KPKNL Gorontalo Kabupaten Pohuwato dapat menyelesaikan temuan BPK sehingga dapat menyelesaikan penyusunan dan penyampaian LKPD tepat waktu dan ditahun 2015 Kabupaten Pohuwato dapat mempertahankan/meraih penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK. (Teks. Yulianto Foto. Ramang Djamaludin)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini