Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
PT Geo Dipa Energi (Persero) Berbagi Ilmu
N/a
Kamis, 30 Oktober 2014 pukul 17:06:55   |   4540 kali

Jakarta – Direktorat Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada Rabu (29/10/2014) mengundang PT Geo Dipa Energi (Persero) untuk memberikan knowledge sharing tentang Proses Bisnis Panas Bumi dengan narasumber Direktur Keuangan Wisnu Wardhana, Manajer Business Development & PMO Penta Priyono, dan Manajer Engineering Rio Supradinata. PT Geo Dipa Energi (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sebagian urusannya juga terkait dengan DJKN. Acara ini dihadiri oleh Kepala Subdit Standardisasi Penilaian Bisnis dan Sumber Daya Alam (SDA) Indra Safri, serta pelaksana dari Direktorat Penilaian dan Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan.

“DJKN mengurus masalah kekayaan negara dalam lingkup yang sangat luas, mulai dari kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara dimiliki atau Barang Milik Negara (BMN), sampai dengan kekayaan negara dikuasai,” demikian disampaikan Indra mengawali pembukaannya.

Fokus pada siang itu membahas tentang kekayaan negara dikuasai meskipun tetap berkaitan dengan kekayaan negara yang dipisahkan. Dalam praktiknya, ada beberapa negara maju yang sudah berusaha mencatatkan berapa jumlah kekayaan negara yang dikuasai. Saat ini, DJKN memiliki sebuah program yang disebut dengan Transformasi Kelembagaan, di mana salah satu tugasnya nantinya adalah menyusun neraca SDA. DJKN akan mencoba menyajikan nilai dari SDA di dalam neraca SDA, yaitu hal-hal yang sangat kelihatan nilainya, antara lain mineral, migas, dan panas bumi yang dapat dikalkulasi nilainya. “Kita akan bersinergi dan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, terutama untuk menerbitkan nilai SDA di neraca SDA,” ujar Indra.

Direktur Keuangan PT Geo Dipa Energi (Persero) Wisnu Wardhana memaparkan tentang proses bisnis panas bumi, siklus panas bumi, bidang usaha PT Geo Dipa Energi (Persero), dan peraturan-peraturan pokok yang melengkapi penguasaan panas bumi. Mengawali paparannya, Wisnu menjelaskan bagaimana terbentuknya PT Geo Dipa Energi (Persero). PT Geo Dipa Energi (Persero) didirikan sejak tahun 2002 karena diminta untuk mengelola aset yang diambil oleh pemerintah.

Sebelumnya, ada dua lapangan yaitu Lapangan Patuha dan Lapangan Dieng yang tadinya dikuasai atau dikelola oleh perusahaan asing sejak tahun 1990-an, yaitu anak perusahaan dari California Energy. Pada tahun 1997-1998 terjadi gejolak ekonomi sehingga pemerintah pada saat itu menunda dan menghentikan proyek-proyek ketenagalistrikan dan proyek-proyek infrastruktur. Penundaan ini dimulai kembali dengan harga yang diturunkan, sehingga pengembang asing tersebut mundur dari pengelolaan lapangan ini. Selanutnya dilakukan proses arbitrase dan pada akhirnya negara menguasai/memliki aset-aset yang sudah dibuat di Lapangan Dieng dan Lapangan Patuha.

Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi panas bumi terbesar ketiga di dunia, yang totalnya sebesar 29 GW karena berada di daerah gunung berapi. Potensi-potensi yang termasuk proyek-proyek sebesar 10.000 MW tahap dua paling banyak ada di Sumatera dan Jawa. Wilayah yang paling banyak menghasilkan listrik dari panas bumi adalah Jawa Barat. Di wilayah Jawa Barat terdapat Lapangan Kamojang, Lapangan Darajat, Lapangan Wayang Windu, Lapangan Patuha (dikelola oleh PT Geo Dipa Energi), dan di Gunung Salak. PT Geo Dipa Energi (Persero) juga mengelola di Lapangan Dieng, Jawa Tengah. Beberapa yang sudah dieksplorasi dan dieksploitasi di luar Jawa yaitu di Sibayak, Sumatera Utara, dan di Lahedong, Sulawesi Utara.

Di awal tahun 2000, sudah ada Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng yang dibangun oleh pengembang sebelumnya dan terdapat 27 sumur yang berada di Lapangan Dieng. Sedangkan di Patuha belum ada PLTP, tetapi ada sumur-sumur yang sudah siap dipergunakan. Karena negara menguasai aset-aset ini dan pengoperasiannya sangat spesifik, maka pengoperasiannya harus dilakukan oleh suatu badan usaha, sehingga dibentuklah PT Geo Dipa Energi (Persero) yang merupakan anak perusahaan dari Pertamina dan PLN. Pertamina menguasai 67% dan PLN menguasai 33%. Pada perkembangannya, di dalam neraca PT Geo Dipa Energi (Persero) terdapat aset Bantuan Pemerintah yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) yang nilainya sekitar 2 triliun rupiah.

Pada tahun 2009, dirasa perlu untuk mengkonversi BPYBDS menjadi aset PT Geo Dipa Energi (Persero). Oleh karena itu, PT Geo Dipa Energi (Persero) harus dijadikan sebagai BUMN. Maka, pada tahun 2011, dilakukan proses pemindahan aset dari PT Pertamina (Persero) ke negara. Jadi, saat ini aset Pertamina dijadikan penyertaan pemerintah sebesar 67%, sedangkan PLN sebesar 33%. Setelah dikonversi, diharapkan kepemilikan pemerintah di PT Geo Dipa Energi (Persero) menjadi sebesar 92% sehingga PLN menjadi hanya tinggal 8%. Selama tahun 2009 sampai dengan sekarang, PT Geo Dipa Energi (Persero) telah mengembangkan proyek PLTP Patuha unit 1 dengan kapasitas 55 MW.

Pada proses pemanfaatan panas bumi, awalnya di sumur produksi yaitu di bawah tanah terdapat reservoir yang memanaskan air menjadi uap, yang jika dibor dapat dialirkan ke pembangkit. Untuk membuat kapasitas seperti di PLTP Patuha yaitu sebesar 55 MW, biasanya dibor sekitar depalan hingga sepuluh sumur, dan untuk mengebor satu sumur diperkirakan akan memakan biaya sebesar US$7 juta.

Ada beberapa lapangan yang dapat mengalirkan langsung dalam bentuk hampir murni uap, seperti di Lapangan Patuha. Lain halnya di Lapangan Dieng yang sebagian mengalirkan uap dan sebagian lagi masih mengalirkan air. Jika yang dialirkan masih berupa air, maka harus dipisahkan dulu di separator dan diinjeksikan untuk dipanaskan kembali di perut bumi untuk selanjutnya dipompakan lagi ke sumur produksi, sedangkan uapnya dialirkan ke pembangkit untuk menggerakkan turbin.

Adapun peraturan-peraturan pokok yang melingkupi pengusahaan panas bumi, antara lain UU Nomor 21 Tahun 2014 sebagai pengganti UU Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, PP Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, PP Nomor 70 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiataan Usaha Panas Bumi, Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari PLTP dan Uap Panas Bumi untuk PLTP oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.

Kegiatan knowledge sharing ini diharapkan dapat menambah ilmu dan informasi tentang kekayaan negara dikuasai yang begitu luas yang nantinya dapat bermanfaat sebagai dasar pembuatan regulasi. (Berita: Fitri, Achie; Foto: Danny | Humas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini