Jakarta – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V berhasil melelang barang jaminan debitur PT.Bank Danamon Indonesia, Tbk berupa sebidang tanah berikut bangunan dengan luas 330m2 di Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dalam pelaksanaan lelang eksekusi pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan pada 23 Oktober 2014 di KPKNL Jakarta V. Lelang dipandu oleh pejabat lelang KPKNL Jakarta V, Januar Edy Purwoko.
Sebelum lelang dilaksanakan, pejabat lelang membacakan kepala risalah lelang di hadapan peserta lelang. Dalam lelang ini tercatat 21 orang yang menyetorkan uang jaminan, namun hanya 20 orang yang memenuhi syarat sebagai peserta lelang. Lelang secara lisan ini, berlangsung sangat sukses karena barang laku terjual dengan harga lelang yang terbentuk cukup fantastis dimana harga limit barang sebesar Rp1.256.000.000,00 dapat laku menjadi Rp1.929.000.000,00 (naik 54% dari Limit).
Dalam lelang Hak Tanggungan ini, kemampuan Pejabat Lelang sekaligus pemandu lelang (afslager) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V Januar Edy Purwoko mempunyai andil yang tidak sedikit. Dengan kemampuannya mempersuasi peserta, para peserta lelang “berperang” harga mengalahkan peserta lainnya sehingga barang tersebut laku terjual dengan nilai tinggi melampui harga limit. Secara keseluruhan pelaksanaan lelang ini lancar, aman, dan terkendali.
Lolita Elisa selaku perwakilan dari PT.Bank Danamon Indonesia, Tbk menyatakan kaget dan tidak menyangka terhadap angka harga lelang sebesar itu. Berdasarkan prediksinya, angka yang mungkin diperoleh kira-kira hanya sekitar harga limit. Untuk itu, Lolita Elisa mengatakan bahwa memang benar lelang mampu menunjukkan Willingness to Pay and Individual Demand dari para peserta lelang terhadap suatu obyek lelang dan ia pun memuji pelayanan yang diberikan oleh KPKNL Jakarta V serta berkomitmen untuk makin semakin aktif dalam mengajukan permohonan lelang Hak Tanggungan sebagai upaya penyelesain kredit macet di PT.Bank Danamon Indonesia, Tbk.