Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Akselerasi Pemantapan Status Hukum Aset
N/a
Kamis, 23 Oktober 2014 pukul 10:16:33   |   1283 kali

Batam – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menggelar Rapat Kerja Terbatas (Rakertas) Tim Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C) dalam rangka pembahasan final usulan ABMA/C 20 (dua puluh) aset yang diusulkan peningkatan penyelesaiannya (22/10) di Batam. Rakertas diikuti seluruh anggota Tim Pusat dan Tim Asistensi Daerah (TAD) seluruh Indonesia dari unsur Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Daerah, Badan Intelejen Nasional, Kejaksaan Agung dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan.

Rakertas yang didahului rapat pembahasan usulan pemantapan status hukum penyelesaian ABMA/C dibuka langsung oleh Sekretaris Tim Pusat ABMA/C Soeparjanto yang mewakili Ketua Tim Pusat ABMA/C. Soeparjanto menyampaikan kegiatan ini merupakan akselarasi penyelesaian seluruh ABMA/C yang menjadi target penyelesaian Tahun 2014. Sejak 2008, Tim Pusat menangani 1.010 aset berhasil diselesaikan 75 persen sampai tahun 2014 dengan harapan penyelesaian tuntas pada tahun 2016.

“Dalam percepatan ini, tanpa dukungan dari instansi terkait, tidak dapat tercapai,” tegas Soeparjanto. Pria yang humoris ini juga menambahkan bahwa penyelesaian lanjutan ABMA/C harus mendapat perhatian lebih serius dari seluruh anggota Tim Pusat maupun TAD. Target berat penyelesaian lanjutan ABMA/C sebanyak 270 aset sebagaimana amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.06/2008 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 154/PMK.06/2011.

Pada akhir sambutannya, Pria kelahiran Cilacap ini menyampaikan pemantapan status hukum ABMA/C dilakukan dalam rangka penyelesaian secara tuntas dan menyeluruh berdasarkan peraturan menteri keuangan untuk menciptakan kepastian hukum dalam status kepemilikan ABMA/C. Selain itu, tujuan pemantapan status hukum ABMA/C untuk optimalisasi pengelolaan ABMA/C secara tertib, terarah, dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dapat terwujud.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan tindak lanjut usulan pemantapan status 20 aset. Berdasarkan hasil kesepakatan terdapat usulan rekomendasi untuk diajukan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara untuk dilanjutkan penyelesaian, dengan usulan rekomendasi antara lain :

  1. Dimantapkan status hukumnya menjadi Barang Milik Daerah;
  2. Dilepaskan penguasannya dari Negara kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepada pemerintah dengan menyetorkan ke kas negara.
  3. Dikeluarkan dari Daftar ABMA/C.

Sampai berita ini diturunkan, nantinya Rakertas Penyelesaian ABMA/C akan dibuka langsung oleh Ketua Tim Pusat yang sekaligus mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Negara. (Humas DJKN).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini