Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Menuju Jabatan Fungsional PL
N/a
Selasa, 14 Oktober 2014 pukul 09:06:19   |   1199 kali

Medan - Dalam rangka  memenuhi usulan agar Pejabat Lelang dijadikan jabatan fungsional yang di Kementerian Keuangan, Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara menerima kedatangan tim kantor pusat. Tim kantor pusat terdiri dari Direktorat Lelang dan Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal Kantor Pusat DJKN, Biro Organta Setjen Kementerian Keuangan dan Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN). Tim melakukan uji petik pejabat lelang di lingkungan Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara, 1-3 Oktober 2014 bertempat di Ruang Rapat Lantai 4 Gedung Keuangan Negara II, Medan.

Acara dibuka dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara, Hady Purnomo. Hady menyampaikan paparan tentang hasil lelang yang telah dicapai sampai dengan September 2014 serta komposisi dan jumlah pejabat lelang yang ada kemudian dibandingkan dengan beban kerja dan frekuensi lelang yang ada selama ini.  Apabila dilihat secara kuantitatif, maka dalam satu hari kerja terdapat pelaksanaan lelang sebanyak 8 frekuensi di lingkungan Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, Ida Novianti, yang mewakili dari Direktorat Lelang Kantor Pusat DJKN menyampaikan bahwa pelaksanaan uji petik ini dilaksanakan  di 4 (empat) kota besar di Indonesia yaitu Medan, Jakarta, Surabaya dan Makassar. Selain itu disampaikan pula alasan untuk menjadikan pejabat lelang sebagai jabatan fungsional salah satunya adalah untuk memberikan penghargaan serta perkembangan karir bagi seorang pejabat lelang.

Dalam paparannya disampaikan pula hal-hal yang mendasari mengapa pejabat lelang dijadikan sebagai salah satu jabatan fungsional. Salah satu hal yang mendasari adalah frekuensi lelang yang ada diseluruh wilayah Indonesia yang telah mencapai 38.000 Risalah Lelang dengan hasil lelang yang telah mencapai 9 triliun rupiah. Hingga diusulkan agar pejabat lelang menjadi jabatan fungsional. Setelah melalui berbagai pembahasan usulan tersebut disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan). Sebagai salah satu prasyarat untuk menjadikan pejabat lelang sebagai jabatan fungsional, maka dilakukannya uji petik ini untuk menilai beban kerja yang yang harus dipikul oleh seorang pejabat lelang, yang dilakukan dengan melakukan pengisian atas kuesioner yang diberikan kepada masing-masing pejabat lelang. Bersama Kita Bisa. Bravo DJKN! Bravo Kanwil DJKN Sumatera Utara! Horas!.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini