Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Aplikasi SBSN, Solusi dalam Penatausahaan BMN yang Menjadi Underlying Asset
N/a
Selasa, 26 Juni 2012 pukul 13:51:40   |   1987 kali

Semarang – Aplikasi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) merupakan tools untuk penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) yang menjadi underlying asset SBSN. Aplikasi ini juga sebagai alat kontrol dalam pengiriman Daftar Nominasi Aset (DNA) ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) sehingga tidak terjadi duplikasi pengiriman dan untuk keperluan pertukaran data antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan DJPU. Hal ini diungkapkan oleh narasumber Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Aris Suhada Mian dalam Workshop Aplikasi SBSN 2011 yang diselenggarakan pada 21-22 Juni 2012 di Semarang, Jawa Tengah.

 

Selain itu, alumnus Ilmu Komputer Universitas Gadjah Mada ini menyampaikan bahwa aplikasi ini juga berfungsi untuk keperluan pengelolaan BMN yang salah satunya mengetahui informasi status BMN. Sebagai contoh, untuk mengetahui apakah BMN tersebut digunakan sebagai  underlying asset atau tidak, serta kapan tempo BMN tersebut dijadikan underlying asset.

    

Aris Suhada Mian menjelaskan bahwa aplikasi ini memberikan manfaat dengan melakukan sinkronisasi antara database SIMAK BMN dengan data BMN yang sudah menjadi underlying asset SBSN. Namun demikian, ia tidak memungkiri bahwa proses sinkronisasi juga dapat menghadapi masalah karena perbedaan karakter data antara data SIMAK BMN dan data BMN yang sudah menjadi underlying Asset SBSN.

Workshop ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah IX DJKN Semarang Suhadi didampingi oleh Kepala Bagian Umum Sugiyanto dan Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Nursahid serta diikuti oleh perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di lingkungan Kanwil IX DJKN Semarang. Dalam arahannya, Kakanwil mengharapkan agar aplikasi ini dapat menjadi solusi dalam penatausahaan BMN yang menjadi underlying asset SBSN. Ia berpesan agar para peserta workshop dapat menyerap ilmu yang disampaikan dan mengaplikasikannya di kantor masing-masing.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pengelolaan Data dan Informasi Penilaian Direktorat Penilaian Heri Supriyanto mengatakan SBSN merupakan surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Sedangkan aset SBSN adalah obyek pembiayaan SBSN yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN (underlying asset) sehingga aset SBSN bukanlah collateral atau jaminan SBSN.

Heri Supriyanto memaparkan bahwa kriteria BMN yang dapat menjadi underlying asset meliputi, tanah/bangunan/setara, memiliki nilai ekonomis, dan bukan simbol negara ataupun alat utama sistem senjata (alutsista) serta harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia juga menegaskan bahwa mekanisme penjualan BMN berbeda dengan penjualan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu tidak terjadi pemindahan hak kepemilikan (legal title) dan hanya pemindahan hak manfaat (beneficial title) sehingga tidak terjadi pengalihan fisik, hak manfaat atas BMN dijual atau disewakan kepada Special Purpose Vehicle (SPV), dan disewa kembali oleh pemerintah sampai jatuh tempo SBSN sehingga instansi pengguna BMN dalam hal ini kementerian/lembaga tetap dapat menggunakan Aset SBSN sesuai fungsinya. Selain itu, BMN tersebut akan dibeli kembali oleh pemerintah pada saat jatuh tempo sebesar nilai nominal serta pada saat jatuh tempo atau dalam hal terjadi default, BMN akan tetap dimiliki oleh negara sesuai purchase and sale undertaking.

“Intinya, BMN bukan merupakan collateral (jaminan-red) sehingga tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain oleh SPV atau pemegang SBSN,” pungkasnya. (bend-humas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini