Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Peran Subsatker Sangat Penting
N/a
Senin, 06 Oktober 2014 pukul 17:26:00   |   1312 kali

Kupang - KPKNL Kupang diundang sebagai pemateri dalam Workshop Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan Universitas Nusa Cendana Tahun Anggaran 2014, yang diadakan Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang tanggal 29-30 September 2014. Bertempat di Ruang Rapat Gedung Rektorat, wokshop yang diinisiasi oleh Biro Administrasi Umum dan Keuangan Undana dibuka oleh Rektor Undana, Prof. Ir. Fredrik Lukas Benu, M.Si., Ph.D. “Pengeloaan barang milik Negara merupakan persoalan yang penting bagi Undana, karena akan berpengaruh terhadap penilaian dan kinerja kita”, demikian ungkap Rektor yang akrab disapa Prof. Fred Benu dalam sambutannya memberikan alas an diselenggarakannya workshop ini.

Untuk memberikan pemahaman kepada peserta workshop, KPKNL Kupang menghadirkan narasumber Joko Setiyono, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), I Ketut Sujana, Kepala Seksi Pelayanan Penilaian, dan Suwadi, Kepala Seksi Pelayanan Lelang. Narasumber menyampaikan materi yang meliputi pengelolaan BMN, penilaian BMN, dan lelang. Pada hari pertama, Joko Setiyono menyampaikan materi pengelolaan BMN yang meliputi penatausahaan, penggunaan, dan pemanfaatan BMN. Joko menegaskan penatausahaan BMN sebagai hal yang sangat urgen bagi Undana karena aset yang dikelola cukup banyak dan tersebar di fakultas-fakultas, sehingga peran subsatker menjadi sangat penting. “Seiring perkembangan kampus, sangat dimungkinkan adanya pemanfaatan aset yang dapat memberikan penerimaan bagi Negara", lanjut Joko dengan optimis.

Sesi materi penilaian dan lelang disampaikan pada workshop hari kedua. Ketut Sujana memberikan materi mengenai penilaian BMN, yang dalam paparannya menjelaskan konsep nilai, proses penilaian, pelaporan penilaian, dan penilaian BMN oleh Penilai KPKNL/DJKN. “Pengetahuan mengenai proses penilaian sangat diperlukan ketika satker akan menghapus BMN, karena harga limit lelang merupakan kewenangan satker“, ujar Ketut, 

Sesi berikutnya, Suwadi menyampaikan materi tentang pengetahuan lelang, terutama lelang BMN/non eksekusi wajib, meliputi prosedur lelang, syarat-syarat lelang dan tata cara lelang. Untuk memperjelas proses lelang, Suwadi memberikan simulasi lelang yang diikuti oleh seluruh peserta workshop. Meskipun hanya berupa simulasi, peserta workshop terlihat sangat antusias karena menjadi pengalaman pertama mereka menjadi peserta lelang. (Teks dan foto : Ag. Eko Raharjo, Editor : Iked)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini