Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Lelang Dasi Salvatore Ferragamo, Dasi Burberry dan Sepeda MTB Merk Element
N/a
Senin, 06 Oktober 2014 pukul 09:12:29   |   4253 kali

Direktorat Lelang dan Direktorat PKNSI bersama-sama dengan KPKNL Jakarta II dan KPKNL Serpong akan mengadakan uji coba lelang internet. Pendaftaran calon peserta lelang dimulai sejak pengumuman lelang ini ditayangkan. Lelang dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2014 pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB (waktu server). Pendaftaran calon peserta dan pelaksanaan lelang menggunakan Aplikasi Lelang Internet (ALI) dengan alamat https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/inet/.

 

 

 

Catatan:

  1. Alamat yang digunakan adalah https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/inet/;
  2. Akun pengguna pada Aplikasi Lelang E-mail (ALE) dapat digunakan pada Aplikasi Lelang Internet (ALI), sehingga Anda tidak perlu mendaftar pada ALI apabila sudah memiliki akun pengguna di ALE;
  3. Apabila menemukan bugs (error) maupun permasalahan lain terkait ALI, mohon segera melapor ke Helpdesk TIK DJKN dengan mengirim tiket insiden yang berisi uraian masalah beserta screenshot (capture) melalui alamat https://www.djkn.kemenkeu.go.id/helpdesktik/.

 

Objek Lelang : 1 (Satu) buah dasi merk Salvatore Ferragamo dan 1 (Satu) buah dasi merk Burberry

 

PENGUMUMAN LELANG

Sdr Purnama T. Sianturi, selaku kuasa dari Sdr Hadiyanto, melalui melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II, akan melaksanakan lelang non eksekusi sukarela dengan cara penawaran melalui internet atas barang bergerak dalam kondisi apa adanya berupa:

 

No

Nama Barang

Harga Limit

Uang Jaminan

1

1 (Satu) buah dasi merk Salvatore Ferragamo

Rp500.000

Rp200.000

2

1 (Satu) buah dasi merk Burberry

Rp500.000

Rp200.000

 

Syarat dan Ketentuan Lelang

  1. Cara Penawaran.

Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dengan aplikasi yang di akses pada alamat domain www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/inet Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.

  1. Pendaftaran

        Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.

  1. Waktu Pelaksanaan
  1. Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain diatas pada:

Hari/tanggal          : Rabu, 8 Oktober 2014

Pukul                      : 08.00 sampai dengan 15.00 waktu server (sesuai WIB)

  1. ­Peserta lelang diharap menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut di atas.
  1. Uang Jaminan Lelang
  1. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil)
  • Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
  1. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
  1. Penawaran Lelang

a.     Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada email masing-masing peserta lelang setelah peserta lelang menyetor uang jaminan lelang dan tidak ada dalam daftar hitam/blacklist.

b.     Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali dengan menggunakan token lelang yang telah dikirimkan ke alamat email masing-masing.

  1. Pelunasan Lelang

Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, pemenang lelang dikenakan sanksi tidak diperolehkan mengikuti lelang selama 6 (enam) bulan di seluruh wilayah Indonesia dan uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.

  1. Pengambilan Obyek Lelang

Obyek lelang dapat diambil oleh pemenang di KPKNL Jakarta II setelah pelunasan.

  1. Informasi Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lanjut calon peserta dapat menghubungi KPKNL Jakarta II Jl. Prapatan Nomor 10 Jakarta Pusat, nomor telepon (021) 34835236, atau Call Center DJKN di nomor (021) 500991.

 

Jakarta, 3 Oktober 2014

 

Ttd.

 

Penjual

 

Objek Lelang : 1 (satu) unit Sepeda MTB Baru Merk Element Tipe Graviton

 

PENGUMUMAN LELANG

Sdr Ida Novianti, selaku kuasa dari Sdr Purnama T. Sianturi, melalui melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serpong, akan melaksanakan lelang non eksekusi sukarela dengan cara penawaran melalui internet atas barang bergerak dalam kondisi apa adanya berupa:

 

No

Nama Barang

Harga Limit

Uang Jaminan

1

1 (satu) sepeda MTB baru merk Element tipe Graviton dengan Spesifikasi:

- Warna Silver

- Frame Alloy 6061 Size frame 16" 
- Shimano Tourney 21 speed 
- Double Disk brake 

Rp500.000

Rp200.000

 

Syarat dan Ketentuan Lelang

  1. Cara Penawaran.

Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dengan aplikasi yang di akses pada alamat domain www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/inet Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.

  1. Pendaftaran

        Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.

  1. Waktu Pelaksanaan
  1. Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain diatas pada:

Hari/tanggal          : Rabu, 8 Oktober 2014

Pukul                      : 08.00 sampai dengan 15.00 waktu server ALE (sesuai WIB)

  1. ­Peserta lelang diharap menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut di atas.
  1. Uang Jaminan Lelang
  1. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil)
  • Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
  1. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
  1. Penawaran Lelang

a.     Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada email masing-masing peserta lelang setelah peserta lelang menyetor uang jaminan lelang dan tidak ada dalam daftar hitam/blacklist.

b.     Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali dengan menggunakan token lelang yang telah dikirimkan ke alamat email masing-masing.

  1. Pelunasan Lelang

Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, pemenang lelang dikenakan sanksi tidak diperolehkan mengikuti lelang selama 6 (enam) bulan di seluruh wilayah Indonesia dan uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.

  1. Pengambilan Obyek Lelang

Obyek lelang dapat diambil oleh pemenang di KPKNL Serpong setelah pelunasan.

  1. Informasi Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lanjut calon peserta dapat menghubungi KPKNL Serpong Jl. Pahlawan Seribu - Komplek Ruko Golden Boulevard Blok S 52-53 Bumi Serpong Damai, nomor telepon (021) 53163356, atau Call Center DJKN di nomor (021) 500991.

 

Banten, 3 Oktober 2014

 

Ttd.

 

Penjual

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini