Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil DJKN DKI Jakarta Sambut Uji Petik Jabatan Fungsional Pejabat Lelang
N/a
Kamis, 02 Oktober 2014 pukul 10:35:30   |   1172 kali

Jakarta -  Direktorat Lelang, Bagian OKI Sekertariat DJKN, Biro Organta Setjen Kemenkeu, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara bersama-sama melakukan kegiatan uji petik jabatan fungsional Pejabat Lelang di Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta. Acara ini dibuka oleh Kasubdit Bina Lelang I Direktorat Lelang Isti Indrilistiani di ruang rapat lantai 1 Gedung Kanwil DJKN DKI Jakarta pada tanggal 30 September 2014.

Dalam kesempatan tersebut, Isti menyampaikan Kantor Pusat dengan KemenPAN dan BKN telah menyusun matriks butir kegiatan profesi pejabat lelang. Pejabat lelang rencananya akan menjadi jabatan fungsional. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan mutu profesionalisme dan pembinaan karir pejabat lelang di masa yang akan datang.

Dalam sambutannya, perwakilan Biro Organta Setjen Kemenkeu menyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu dikembangkan Jabatan Fungsional. Jabatan Fungsional yang sedang diajukan oleh DJKN kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN) yaitu, Jabatan Fungsional Pejabat Lelang. Sebagai salah satu tahapan persyaratan pembentukan Jabatan Fungsional Pejabat Lelang perlu dilakukan pengukuran beban kerja pejabat lelang. Melalui kegiatan ini, profesi pejabat lelang dapat digambarkan dengan jelas kondisi riil pejabat lelang seperti tingkat kesulitan dan resikonya.

 

Dalam acara inti, masing-masing pejabat lelang mengisi formulir uji petik pengukuran beban kerja kegiatan jabatan fungsional pejabat lelang yang terdiri dari melakukan kegiatan penelitian kelengkapan dokumen permohonan lelang, melakukan analisis terhadap legalitas formal subyek dan obyek lelang, melakukan kegiatan telaahan terhadap administrasi jaminan penawaran lelang dan administrasi peserta lelang, melakukan kegiatan penyelenggaraan lelang, melakukan kegiatan penyusunan minuta risalah lelang, melakukan kegiatan penyusunan turunan risalah lelang, pengkajian terhadap peraturan di bidang lelang, dan menyusun usulan penyempurnaan peraturan di bidang lelang.

 

 (Teks: Mulyadi; Foto: OD, Bidang KIHI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini