Sidoarjo - Dikemas bersamaan dengan acara pembinaan terkait hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2011 Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) X DJKN Surabaya Lalu Hendry Yujana melaksanakan pelantikan terhadap Pejabat Lelang yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Menteri Keuangan. Pelaksanaan pelantikan tersebut dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo pada hari Jumat tanggal 08 Juni 2012. Pejabat Lelang pada KPKNL Sidoarjo yang dilantik adalah Chairul Anam/NIP 196812131994031009 yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 04/KM.6/UP.11/2012.
Dalam sambutannya, Kakanwil menekankan bahwa pelantikan Pejabat Lelang tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada para pengguna jasa lelang. Pengangkatan Pejabat Lelang merupakan jawaban atas besarnya permintaan kebutuhan Pejabat Lelang dari KPKNL karena frekuensi pelaksanaan lelang yang cukup tinggi. “Saya minta kepada Pejabat Lelang yang baru dilantik untuk selalu bekerja dengan cermat, teliti, dan hati-hati. Jangan lupa untuk selalu melakukan mitigasi risiko karena pelayanan lelang mengandung potensi risiko yang tinggi. Saudara jangan sekali-kali menetapkan tanggal lelang jika syaratnya belum lengkap. Saudara juga harus mengetahui dan menguasai 77 modus penyimpangan (fraud) dibidang lelang, kewenangan, kewajiban, dan larangan Pejabat Lelang,” pesannya.
Kakanwil juga menekankan dalam setiap pelaksanaan lelang yang keberadaan objeknya terletak di luar wilayah kerja KPKNL, harus ada dispensasi tertulis dari superintenden (Kakanwil) dan wajib dihadiri pihak penjual. Apabila tidak ada pejabat penjual, maka Pejabat Lelang Kelas I (PL Kelas I) membatalkan lelang tersebut. Kakanwil juga menambahkan, PL Kelas I wajib mengecek kesesuaian antara dokumen persyaratan lelang dengan fisik barang yang dilelang. “Dalam melaksanakan setiap tugasnya Pejabat Lelang harus berlandaskan dan mampu menghidupkan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan seperti Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan,” tuturnya.
Sesaat setelah pelantikan, di tempat yang sama, Kakanwil lansung menyampikan arahan terkait hasil Audit LKPP 2011 yang diikuti oleh seluruh pegawai di KPKNL Sidoarjo. Beliau meminta agar semua pegawai di lingkungan Kanwil X DJKN Surabaya termasuk Sidoarjo wajib mengetahui semua temuan penting Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap LKPP 2011 yang terkait dengan tugas DJKN. Oleh karena itu, beliau memandang penting untuk menyampaikan hal tersebut kepada seluruh KPKNL di lingkungan Kanwil X DJKN Surabaya. Secara garis besar ada empat permasalahan yang menjadi temuan BPK antara lain yakni terkait pelaksanaan dan pencatatan hasil inventarisasi dan penilaian (IP) atas aset tetap, pelaksanaan inventarisasi, perhitungan, dan penilaian terhadap aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
BPK juga telah mengingatkan komitmen pemerintah untuk segera menerapkan standar akuntasi berbasis akrual serta pemberlakukan penyusutan terhadap aset tetap karena hal tersebut diyakini akan meningkatkan keandalan laporan keuangan pemerintah dan juga meminta untuk mengoptimalkan DJKN. Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil menyampaikan beberapa arahan antara lain :
1. pengecekan kembali posisi satker yang ada di wilayah kerja masing-masing yang berkait dengan permasalahan pertama dan kedua;
2. pengecekan semua tugas terkait eks BPPN dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), serta mitigasi risiko yang benar;
3. memastikan semua pelaksanaan tugas wajib memperhatikan SPI dan kepatuhan pada hukum dan aturan
4. membekali diri dengan pengetahuan dan keterampilan yang tinggi bagi penerapan penyusutan aset tetap dan implementasi basis akrual.
(Awd-Kanwil X DJKN Surabaya)