Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Denpasar segera lelang aset Angelina Sondakh
N/a
Rabu, 01 Oktober 2014 pukul 15:41:40   |   2081 kali

Denpasar – Apakah masih ingat sosok seorang mantan anggota DPR RI, Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau yang kerap disapa Anggie? ya mantan anggota DPR tersebut telah divonis bersalah melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1616 K/Pid.Sus/2013 tanggal 23 November 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kini kisah terpidana korupsi tersebut memasuki babak baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan melelang aset yang dimiliki oleh Angelina Patricia Pingkan Sondakh.

Salah satu aset yang dimiliki oleh Puteri Indonesia tahun 2001 itu adalah sebidang tanah di pulau dewata Bali. Sebagaimana diketahui Jaksa pada KPK telah melakukan tindakan penyitaan terhadap sebidang tanah yang berlokasi di daerah Canggu, Kabupaten Badung, Provinsi Bali milik Anggie. Tanah kosong seluas 1.000 m2 tersebut telah disita pada pada tahun 2014. Mengingat sudah ada vonis pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, KPK berencana melakukan penjualan aset Anggie yang berada di Bali  untuk kepentingan pembayaran uang pengganti kepada negara.

Saat ini masih dalam proses perhitungan nilai atas aset dimaksud, dan untuk kepentingan itu tim penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar (KPKNL Denpasar), pada kamis (25/09/14) mengadakan peninjauan lokasi aset. Tim penilai KPKNL Denpasar yang dipimpin langsung oleh Desak Putu Jeni, Kepala Seksi Pelayanan Penilaian didampingi oleh anggota tim lainnya, saat ini masih dalam proses melakukan penilaian.  “Kami akan melihat kondisi fisik tanah dan lingkungan sekitarnya terlebih dahulu, selain itu kami juga berusaha mengumpulkan data harga pembanding sebanyak-banyaknya” terang Jeni.   

Mengingat kasus korupsi oleh Anggie ini menyita perhatian publik, proses penilaian ini mendapatkan  atensi lebih dari Win Handoyo, Kepala KPKNL Denpasar. Pria yang akrab disapa Pak Win ini nampak pula mendampingi tim penilai meninjau langsung lokasi tanah aset Anggie itu. Dengan serius orang nomor satu di KPKNL Denpasar tersebut mencocokkan data yang ada dengan kondisi fisik tanah dan mengamati lingkungan sekitarnya. Berdasarkan hasil pengamatan, di sekitar lokasi tanah tersebut sudah banyak bangunan vila mewah. Letaknya yang agak “tersembunyi” jauh dari hiruk pikuk keramaian membuat suasana lingkungannya tenang. Sementara tidak jauh dari lokasi tanah, pantai berpasir hitam siap menyambut, nampak pula berjajar rapi perahu para nelayan di tepi pantai yang memiliki ombak menawan itu.

Di tanah tersebut nampak terpasang papan pengumuman penyitaan oleh tim jaksa pada KPK. “Tanah ini Telah Disita Oleh Jaksa Pada KPK BERDASARKAN : 1. Putusan Mahkamah Agung RI No.1616 K/PID.SUS/2013 tgl 23 Nop 2013; 2. Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No.Sprin.PPP-40/24/11/2013 tgl 25 Nop 2013; 3. Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti No. Sprin.PPP-01/24/Ek.S/06/2014 tgl 02 Juni 2014. Dalam rangka untuk memenuhi kewajiban membayar uang pengganti an. terpidana ANGELINA PATRICIA PINGKAN SONDAKH.” tertulis jelas dalam papan pengumuman itu.

Apabila nantinya aset milik Anggie tersebut dilelang oleh KPK, lelang eksekusi tersebut tentunya akan dilaksanakan oleh KPKNL Denpasar, mengingat lokasi tanah terletak di wilayah kerja KPKNL Denpasar. Diharapkan  tanah milik Anggie di Canggu tersebut nantinya laku terjual lelang dengan harga optimal, sehingga pembayaran uang pengganti yang masuk ke kas negara dapat optimal pula.(Naskah:Andri R; Foto: Tim Penilai KPKNL Denpasar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini