Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Rekonsiliasi Lelang Semester I Tahun 2014
N/a
Rabu, 01 Oktober 2014 pukul 10:08:27   |   755 kali

Surabaya – Bertempat di ruang rapat R3 Gedung Keuangan Negara (GKN) II Surabaya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Jawa Timur pada tanggal 16-19 September  2014 mengadakan Rekonsiliasi Lelang semester I yang dihadiri oleh Kepala Bidang Lelang dan Kepala Seksi berikut staf dari bidang Lelang, Kepala Seksi Bina Lelang IIC Rino Priyanto dan dua staf dari Direktorat Lelang serta Kepala Seksi Lelang bersama  staf  dari seluruh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah kerja Kanwil DJKN Jawa Timur. Dalam sambutannya, Kepala Bidang Lelang Mulyarman mengungkapkan bahwa sebelum pelaksanaan rekonsiliasi kali ini, telah dilakukan evaluasi terkait kegiatan lelang dilingkungan Kanwil DJKN Jawa Timur yang mana realisasi yang dicapai  untuk Pokok Lelang baru 25% sedangkan untuk bea lelang 30% periode sampai Agustus 2014. Selain itu Juga dibahas terkait lelang via email serta Surat Edaran Nomor: 04 tentang Penilaian sebagai prasyarat pelaksanaan lelang.

Guntur Riyanto selaku Plt. Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur dalam sambutannya dan sekaligus membuka acara menyampaikan bahwa, lelang merupakan salah satu pelayanan yang oleh stake holder diharapkan dapat dilaksananakan secara Prima, Transparan dan Akuntabel. Dengan pelayanan lelang yang demikian dapat mewujudkan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan Pengguna Jasa. Terkait dengan hal tersebut  telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106 tahun 2013 yang tentunya sebagai jawaban atas tuntutan publik atau stake holder  sehingga tentunya lelang  lebih terjaga akuntabilitas dan transparansinya. Hal ini dapat dilihat dari kebijakan lelang via email  dan ini sudah dilaksanakan oleh beberapa KPKNL lainnya. Untuk wilayah kerja Kanwil DJKN Jatim lelang via email baru akan dilaksanakan perdana pada tanggal 25 September 2014 oleh KPKNL Sidoarjo. Lelang   merupakan tugas dan  fungsi kita, maka dalam pelaksanaannya kita harus berpegang pada peraturan perundangan yang berlaku, kalau secara administrasi telah  sesuai, serta taat  azas dan prosedur maka tidak perlu ada keraguan apalagi ketakutan.

Efek dari Lelang  memberi kontribusi kepada Penerimaan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Daerah, hal itu terkait dengan Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan atau BPHTB  (untuk lelang tanah dan bangunan) serta Retribusi Tempat Pelelangan (Kayu Jati). Terkait penatausahaan Bea Lelang kadang masih ditemukan selisih yang setiap tahunnya sering terjadi. Yang perlu kita waspadai penyebab selisih terkait sistem yang ada  di KPPN yaitu SPAN kadang belum applycable ungkap Guntur Riyanto.

Sementara itu Rino Priyanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa Rekonsiliasi merupakan salah usaha / solusi terkait kontribusi kita dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) agar nantinya mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WDP) dari BPK.  Terkait kebijakan Kantor Pusat DJKN mengenai lelang yang menggunakan Informasi dan Teknologi (IT)  akan segera di launching lelang via internet pada bulan Nopember 2015 yang rancangan aplikasinya dibuat oleh Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI). Dan sebelumnya juga  telah di launching  lelang via email yang telah dilaksanakan oleh  15 KPKNL di seluruh Indonesia. Adapun perbedaan lelang email dengan  lelang via internet, yaitu lelang via email pada hari H yang telah ditentukan  penjual dan pembeli baru membuka penawaran yang masuk dan penawar tertinggi dinyatakan sebagai pemenang . Sedangkan pada lelang via internet penawaran ditampilkan pada layar display dan dapat dilihat setiap  pergerakan dari penawaran-penawaran yang ada. Dan pada saat lelang dinyatakan ditutup maka  penawar tertinggi dinyatakan sebagai pemenang. Dalam kesempatan yang sama juga disampaikan bahwa nantinya tahun 2016 diharapkan Pejabat Lelang menduduki  jabatan fungsional, dengan adanya jabatan fungsional maka akan Pejabat Lelang akan diberikan  Tunjangan Jabatan Fungsional. Pelaksanaan rekonsiliasi diawali oleh KPKNL Pamekasan, dilanjutkan oleh KPKNL Madiun seterusnya oleh KPKNL Jember, KPKNL Malang, KPKNL Sidoarjo dan di akhiri oleh KPKNL Surabaya. Acara rekonsiliasi dipandu oleh Rino Priyanto dan staf dari Direktorat Lelang. (Prust, Kanwil DJKN Jawa Tmur)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini