Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Dirjen KN Harapkan Kontraktor Dapat Bekerja Sama Mengelola BMN
N/a
Jum'at, 29 Juni 2012 pukul 17:19:06   |   881 kali

Jakarta – Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Perjanjian Kerja sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) saat ini akan lebih tertib dan transparan. Hal ini karena aturan tentang hal tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK/06/2012 tentang Pengelolaan BMN yang Berasal dari PKP2B sehingga diharapkan para kontraktor yang sudah memperoleh manfaaf secara ekonomis dapat bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam mengelola BMN dari PKP2B. Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto saat memberikan arahan dalam acara Sosialisasi PMK Nomor 67 Tahun 2012 di Hotel Borobudur, Jakarta.

            Acara yang didahului oleh laporan dari Kepala Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-lain I Eka S Sukadana ini di hadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono, para pejabat eselon II dan III DJKN serta para kontraktor generasi I, II, maupun III.

Dirjen Kekayaan Negara dalam arahannya, menegaskan bahwa sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola BMN yang baik dan good governance, sehingga untuk mewujudkan hal tersebut kontraktor juga harus lebih open dan dapat turut serta dalam mengadministrasikan, mengelola, menertibkan dan mengamankan BMN tersebut. Pengelolaan BMN ini harus dilakukan karena dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) masih ditemukan aset-aset yang belum tertib dari Kontaktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan PKP2B. “Oleh karena itu, mari kita bantu pemerintah dalam mewujudkan 3 T, yakni tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik,” ungkapnya.

     

            Hadiyanto menyampaikan bahwa pengelolaan BMN yang dilakukan secara baik dan akuntable yang sebelumnya tidak terurus ini ternyata merupakan salah satu poin dalam LKPP untuk mendongkrak opini BPK yang ditargetkan tahun ini mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pria yang segera memperoleh gelar Doctor ini juga meminta agar kontraktor dapat meningkatkan efisiensi secara alamiah dan tidak melakukan tax avoidance atau penghindaran pajak sehingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara.

            Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono yang mengemukakan bahwa momentum ini sangat penting. Terkait pengelolaan aset memang  tidak lepas dari beberapa peraturan yang terkait seperti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006. Namun, untuk hal-hal yang terkait dengan PKP2B memang belum jelas sehingga dengan terbitnya PMK ini, pengelolaan BMN dari PKP2B dapat lebih jelas. “Ini dapat berjalan dengan baik jika ada kerja sama yang bersinergi antara Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan kontraktor,” tegasnya.

            Pada kesempatan yang sama, narasumber dari DJKN yakni Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) Soepomo menyatakan latar belakang perlunya ditetapkan dan disosialisasikan ketentuan mengenai pengelolaan BMN yang berasal dari PKP2B ini dikarenakan adanya PKP2B generasi I, II, dan III serta aturan-aturan yang ada belum mengakomodir pengelolaan BMN yang berasal dari PKP2B. Sedangkan ruang lingkup BMN ini adalah seluruh barang dan peralatan yang diperoleh kontraktor dalam rangka kegiatan pengusahaan pertambangan batubara. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa barang dan peralatan yang tidak terjual, tidak dipindahkan atau tidak dialihkan oleh kontraktor setelah pengakhiran perjanjian yang telah melewati jangka waktu yang telah ditetapkan menjadi milik pemerintah termasuk barang kontraktor yang pada pengakhiran perjanjian akan dipergunakan untuk kepentingan umum.

     

            Soepomo menegaskan tiga stakeholder utama yang terlibat dalam pengelolaan BMN ini yaitu, Menteri keuangan, Menteri ESDM, dan kontraktor. Dalam sosialisasi ini, secara jelas dan rinci Direktur PNKNL menyampaikan apa yang menjadi content dalam PMK Nomor 67 Tahun 2012 seperti wewenang dan tanggung jawab Menteri Keuangan, Menteri ESDM, dan kontraktor. Selain itu juga dijelaskan mengenai pengelolaannya yaitu, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan. Sebelum acara diakhiri, dilangsungkan dialog interaktif yang berlangsung sengit antara peserta sosialisasi yang rata-rata para kontraktor dan narasumber dari DJKN Kementerian Keuangan.(bend/dimas-humas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini