Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sinergi KPBC dan KPKNL
N/a
Kamis, 25 September 2014 pukul 10:29:05   |   1248 kali

Manado - Kantor Wilayah  DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) menerima kunjungan Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) dan Tenaga Pengkaji Optimalisasi Kekayaan Negara (TPOKN). Tio Serepina Siahaan selaku Tenaga Pengkaji dan Kepala Subdit PN I, Andy Pardede serta Kepala Seksi KNL II Gunarto Yudho mewakili Tim PNKNL menyampaikan pembinaan tentang Pengelolaan Barang Rampasan Negara dan Barang Milik Negara (BMN) Eks Kepabeanan dan Cukai. Bertempat di Ruang Rapat Kanwil DJKN Suluttenggomalut, Rabu 17 September 2014, acara pembinaan dihadiri oleh pejabat dan staf dari Kanwil dan seluruh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL), perwakilan Kejaksaan Tinggi Negeri Manado dan Perwakilan Bea dan Cukai Manado.

Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut Mahmudsyah dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kedatangan dari Tim Direktorat PNKNL dalam rangka pembinaan pengurusan piutang negara. Mahmudsyah juga memaparkan laporan capaian kinerja pengurusan piutang negara (PNDS) Kanwil DJKN Suluttenggomalut periode sampai dengan akhir Juli 2014. Di akhir sambutannya Mahmudsyah berharap sosialisasi ini bisa berjalan dengan baik, dan memperoleh pemahaman yang sama dalam menyikapi permasalahan yang dihadapi

Acara hari berikutnya dibagi menjadi dua sesi, Sesi I membahas tentang Pengelolaan Barang Rampasan Negara, sesi II membahas tentang Pengelolaan BMN Eks Kepabeanan dan Cukai.Tim Direktorat PNKNL menyampaikan pembinaan tentang Pengelolaan Barang Rampasan Negara dan Barang Milik Negara (BMN) Eks Kepabeanan dan Cukai. Barang Rampasan Negara adalah aset yang bersifat khusus hingga diperlukan pengaturan lebih spesifik dalam hal sistem akuntansi dan penatausahaannya. Kejaksaan Agung akan membentuk unit khusus untuk menangani Pengelolaan Barang Rampasan Negara. Unit ini bernama Pusat Pengelolaan Aset Barang Rampasan Negara. Dengan demikian pengelolaan Barang Rampasan Negara dapat lebih terarah, akuntabel, efektif dan efisien sehingga dapat menghasilkan penerimaan Negara yang lebih optimal.

Pada Februari 2014 telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara. Peraturan ini merupakan pedoman pelaksanaan bagi DJBC. KPKNL dapat menangani Barang Tegahan menjadi semakin optimal.  “Diharapkan  DJBC selalu bersinergi dengan KPKNL terkait kewenangan pegajuan permohonan pengelolaan BMN Eks Kepabeanan dan Cukai dari satker DJBC ke Pengelola Barang, dalam kesempatan ini diharapkan dapat memberi nilai tambah dalam pelaksanaan  pengelolaan BMN yang optimal dan akuntabel.

Acara Kemudian dilanjutkan dengan current issues Direktorat Jenderal Kekayaan Negara oleh Tio Serepina Siahaan yang membahas perkembangan Transformasi Kelembagaan DJKN. Tio S. Siahaan membahas Dasar Pelaksanaan Transformasi Kelembagaan, arah kebijakan pengelolaan kekayaan negara yakni optimalisasi return on asset, optimalisasi aset untuk pembangunan infrastruktur, asuransi BMN, kebijakan Rumah Negara. Sebagai current issue terakhir Tio membahas Badan Layanan Umum (BLU) yang diatur dalam Pasal 97  PP No. 27 Tahun 2014, persiapan pembentukan BLU  yakni Pemenuhan Persyaratan Subtantif, Pemenuhan Persyaratan Teknis dan Pemenuhan Persyaratan Administrasi serta Tujuan Overview BLU Pengelola Aset yakni Optimalisasi pengelolaan aset pada Pengelola juga memberika Outcame pada peningkatan pelayanan dan Untuk penerimaan negara.

Mahmudsyah berharap dengan adanya sosialisasi ini diharapkan terdapat persepsi yang sama antara jajaran Kanwil DJKN Suluttenggomalut dengan Kejaksaan dan Kantor Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, terhadap peraturan terkait Barang Rampasan Negara dan Barang Milik Negara (BMN) Eks Kepabeanan dan Cukai, Khususnya dalam pelaksanaan di lapangan.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini