Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Gali Ilmu untuk Optimalisasi Kinerja
N/a
Rabu, 24 September 2014 pukul 08:29:25   |   736 kali

Denpasar - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan Nusa Tenggara (Kanwil DJKN Balinusra) menggelar Rapat Kerja Terbatas 17-19 September 2014. Rapat Kerja Terbatas kali ini khusus membahas evaluasi di Bidang Penilaian, Piutang Negara, dan Lelang di Goodway Hotel, Nusa Dua, Bali. Seluruh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di lingkungan Kanwil DJKN Balinusra mengikuti acara ini.

Dalam sambutannya, Etto Sunaryanto Kepala Kanwil DJKN Balinusra menyatakan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi DJKN adalah sebagai representasi Menteri Keuangan di bidang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Ia menegaskan pentingnya peran Penilai khususnya Penilaian Bisnis sebagai tulang punggung keputusan persetujuan pemanfaatan BMN. Dalam kesempatan tersebut hadir narasumber dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai pelaku kegiatan pemanfaatan BMN untuk sharing dalam mempertimbangkan penempatan mesin ATM maupun kantor kas.

Kegiatan ini juga sebagai bahan evaluasi di bidang Piutang Negara dan Lelang untuk mengakomodasi kebutuhan dalam menambah wawasan dan pembekalan peserta guna menghindarkan dari kesalahan-kesalahan yang tidak perlu yang bisa berujung pada persoalan hukum. Etto juga menekankan agar KPKNL lebih memperhatikan ketertiban penyampaian laporan dan kecermatan dalam melaksanakan tugas. Misalnya dalam penyusunan Risalah Lelang harus teliti karena ada implikasi hukumnya.

Narasumber dari Kantor Wilayah BRI Cabang Denpasar Tri Saptinus Cahyono menyampaikan dalam presentasinya bahwa dalam penentuan lokasi ATM harus mempertimbangkan potensi bisnisnya. Potensi bisnis termasuk persaingan perbankan, jarak dengan kantor cabang lainnya, potensi ekonomi, pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan usaha di sekitar lokasi. Pertimbangan lainnya adalah keuntungan yang dihasilkan dari ATM tersebut melalui analisa biaya dan pendapatan atas jumlah transaksi yang dilakukan nasabah.

Kepala Bidang Piutang Negara Anthon Anryson Liwe Rohi menambahkan DJKN menginginkan pengurusan piutang negara berlangsung baik, benar dan ideal. Namun dengan terbitnya Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 77 Tahun 2011 mengurangi jumlah banjiran berkas yang masuk ke DJKN dari Penyerah Piutang. Ia mengibaratkan, “Kalau ladang kering, para ahli membuat hujan buatan. Seperti itulah DJKN, kita harus gali potensi piutang pemerintah daerah dan Kementerian Negara/Lembaga sehingga ada hujan berkas yang akan menaikkan outstanding berkas.”

I Gusti Ketut Nurat selaku Kepala Seksi Piutang Negara I mengevaluasi verifikasi pengurusan piutang negara. Ia mengingatkan KPKNL agar saat penerbitan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) harus benar-benar hati-hati karena menjadi tonggak awal telah terjadinya Pengurusan Piutang Negara. Dalam penyampaian surat panggilan, I Gusti Ketut Nurat menambahkan, “Harus dilihat panggilan yang dilayangkan ke Penanggung Hutang, surat pemanggilannya sampai ke Penangggung Hutang atau tidak. Bila Surat Panggilan/Peringatan Panggilan dikembalikan harus diterbitkan pengumuman panggilan.” 

“Apabila ada perubahan pada laporan bulan sebelumnya, harap perubahannya diberitahukan melalui surat tertulis ke Kanwil DJKN Balinusra,” ujar Munarto Kepala Seksi Piutang Negara II saat mengevaluasi pengiriman laporan Piutang Negara KPKNL. Ia juga berharap KPKNL dapat mengirimkan laporan tepat waktu.

Kepala Seksi Bimbingan Lelang II Wisnu Ary Pratama mengevaluasi kesalahan-kesalahan dalam penyusunan Salinan Risalah Lelang dan Minuta Risalah Lelang. Kesalahan yang sering terjadi  adalah kesalahan penulisan karena kurang cermat dan kurang teliti. Wisnu berharap agar KPKNL lebih cermat dalam penyusunan Salinan Risalah Lelang maupun Minuta Risalah Lelang.

Ni Made Ayu Sriastini Kepala Seksi Bimbingan Lelang I mengevaluasi pengiriman laporan lelang KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Balinusra. Ia meminta KPKNL lebih teliti dalam menyusun laporan lelang sesuai Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor KEP-157 Tahun 2013 dan mengirimkannya tepat waktu. “Dikarenakan belum ada aplikasi dalam pengiriman laporan lelang, laporan lelang dikirimkan melalui email untuk mempercepat penyampaian laporan,” ujar Ayu menutup paparannya. (Teks: Vina Christy L)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini