Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kakanwil V DJKN Bandar Lampung dan Walikota Bandar Lampung Tandatangani MoU Kerja sama Penilaian Aset Pemkot Lampung
N/a
Senin, 02 Juli 2012 pukul 07:39:44   |   830 kali

Bandara Lampung - Kepala Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil V DJKN) Bandar Lampung Achmad T. Hasbullah pada hari Rabu tanggal 20 Juni 2012, bertempat di ruang rapat Wakil Walikota Bandar Lampung, kembali menandatangani nota kesepahaman kerja sama antara Kanwil V DJKN Bandar Lampung dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang dalam hal ini  diwakili Sekretaris Daerah Kota Badri Tamam. Kerja sama ini terkait dengan penilaian beberapa aset daerah yang sudah jelas status kepemilikannya.

            Dalam sambutannya, sebagaimana juga dimuat oleh surat kabar Lampung Post tanggal 22 Juni 2012, Kepala Kanwil V DJKN Bandar Lampung menyampaikan bahwa jajaran Kanwil V DJKN Bandar Lampung sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya siap memberikan pelayanan kepada pemerintah daerah (pemda) bukan hanya dalam hal bantuan penilaian aset pemda saja, namun meliputi bantuan dalam pengelolaan kekayaan daerah secara keseluruhan, antara lain penatausahaan, penggunaan, dan pemanfaatan serta pemindahtanganan dan penghapusan aset daerah. Selain itu, Kanwil V DJKN Bandar Lampung juga siap menerima penyerahan pengurusan piutang daerah dan melayani lelang aset daerah seperti kerja sama pelayanan yang telah dilakukan oleh Walikota Metro dan Bupati Lampung Selatan dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro dan KPKNL Bandar Lampung.

            Walikota Bandar Lampung  yang diwakili Sekretaris Daerah, menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman ini dan menekankan bahwa walaupun saat ini lingkup kerja sama baru terkait dengan penilaian aset pemda, namun beliau mengharapkan terjalinnya kerja sama yang lebih luas di masa yang akan datang, yaitu dalam hal pengelolaan dan penataan aset pemda termasuk pelelangan dan bantuan pengurusan piutang daerah. Menurut Badri Tamam, pengelolaan dan penataan aset harus diutamakan dan ia sendiri yang akan secara langsung mengawal pelaksanaan kerja sama  ini. Dengan appraisal ini Badri juga optimis masalah kepastian hukum, transparansi, serta pertanggungjawaban terhadap aset akan teratasi, demikian dikutip dari surat kabar Radar Lampung tanggal 21 Juni 2012.

            Acara penandatanganan nota kesepahaman ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), para kepala dinas, para kepala badan, inspektur daerah Bandar Lampung, kepala bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, pelaksana harian kepala bidang penilaian, dan kepala bidang Hukum dan Informasi Kanwil V DJKN Bandar Lampung.

Sebagaimana dituangkan dalam perjanjian, yang menjadi obyek kerja sama merupakan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung yang tercantum dalam hasil inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) Kota Bandar Lampung yang meliputi tanah dan/atau bangunan, mesin dan peralatan-peralatan, dan secara menyeluruh kerja sama dimaksud dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 04/PMK.06/2010 tentang Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Setelah acara penandatanganan kerja sama ini, para pejabat  dan staf Kanwil V DJKN Bandar Lampung bersama dengan jajaran Pemkot Bandar Lampung melakukan ramah-tamah dalam nuansa yang akrab. (Thot Pardamaian – Kanwil V Bandar Lampung)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini