Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Serahkan ABMA/C ke Pemkot Banda Aceh dan Aceh Tamiang
N/a
Senin, 15 September 2014 pukul 16:59:14   |   1492 kali

Banda Aceh – Kantor Wilayah DJKN Aceh menggelar serah terima Aset Bekas Milik Asing / Cina (ABMA/C) dengan penyerahan Surat  Keputusan pemantapan status hukum menjadi Barang Milik Daerah (BMD) di aula Gedung Keuangan Negara Banda Aceh (12/09), kepada Pemerintah Kota Banda Aceh dan pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Serah terima dilakukan secara simbolis oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Hadiyanto kepada Walikota Banda Aceh, Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal, SE dan Bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati, S.H. Acara ini sekaligus merupakan rangkaian kunjungan kerja Dirjen Kekayaan Negara ke Kantor Wilayah DJKN Aceh.

DJKN menyerahkan SK dengan urutan pertama yaitu Walikota Banda Aceh Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal, SE terhadap 2 (dua) SK pemantapan status menjadi BMD berupa 10 (sepuluh) unit pertokoan dan Lapangan Olahraga Perbasi SMPN 4 Banda Aceh dan Pertokoan di Jalan Supratman Banda Aceh. Selanjutnya, Bupati Aceh Tamiang H. Hamdan Sati, S.H. menerima SK pemantapan status menjadi BMD berupa tanah Kosong eks. SDN 4, 5, 6, kantor, rumah tinggal, dan lapangan bola basket Jalan Ahmad Yani Aceh Tamiang.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah DJKN Aceh selaku Ketua Tim Asistensi Daerah ABMA/C melaporkan penyerahan 3 (tiga) surat keputusan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh dan pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Joko Prihanto menyampaikan kedua ABMA/C  tersebut  telah  ditetapkan  menjadi BMD, hingga mampu mendongkrak nilai aset pada masing-masing Pemkot/Pemda. Kedua aset tersebut dinilai sangat baik karena memiliki lokasi yang sangat strategis sehingga diharapkan tetap dapat dikelola dan terjaga akuntabilitas pengelolaan asetnya.

Walikota Banda Aceh Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal, SE menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang telah memantapkan status lapangan Perbasi dan pertokoan di sekitarnya. Lokasi yang sangat strategis dan komitmen Kota Banda Aceh mewujudkan kota MADANI diharapkan menjadi tonggak dalam mewujudkan tata kelola aset yang transparan dan akuntabel. Bahkan selama 6 (enam) tahun berturut-turut Kota Banda Aceh menyabet opini WTP pada LKPD dan menjadikan Pemkot Banda Aceh untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada Masyarakat. “Kepastian adalah hal yang mutlak, urgent dan penting” imbuh Hj. Illiza.

Bupati Aceh Tamiang H. Hamdan Sati, S.H. juga menyampaikan ucapan terima kasih atas pemantapan status BMD kepada Kementerian Keuangan terhadap penyelesaian aset bekas milik asing di Jalan Ahmad Yani. Pemantapan status BMD akan dilanjutkan dengan peningkatan status kepemilikan sehingga menunjang perekonomian Aceh Tamiang. Hamdan juga berharap kerja sama ini akan tetap dipertahankan, mengingat BMN berupa aset eks BRR NAD-Nias banyak belum diserahkan kepada Pemda termasuk agenda penghapusan melalui lelang inventaris milik Pemkab.   

Dalam arahannya, Dirjen Kekayaan Negara menyampaikan bahwa DJKN merupakan guardian aset negara yang bertugas menjaga kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. DJKN menjalankan amanat konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33.

Selain itu, DJKN juga memegang peran penting dalam menjaga kualitas opini BPK terhadap LKPP, dimana resiko pengelolaan aset akan meningkat. Bahkan DJKN telah memegang peran penting dalam kontribusi kepada perekonomian nasional melalui investasi pemerintah dan pengawasan BUMN sehingga dapat memberikan kontribusi bagi masyarakat. Terakhir, DJKN merupakan emerging organization yang terus berkembang dan beradaptasi kebutuhan terus meningkatkan pelayanan.

Pada akhir sambutannya, Hadiyanto menambahkan pemantapan status BMN eks ABMA/C merupakan salah satu bagian program Tertib Adminitrasi, Tertib Hukum, dan Tertib Fisik pengelolaan kekayaan negara. Oleh karena itu, DJKN berharap berdampak baik pada upaya meningkatkan tata kelola aset di daerah sehingga dapat digunakan meningkatkan perekonomian. (Teks Dwinanto/Foto Aqib Widayatno)

 

SERAH TERIMA SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN, berupa :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 274/KM.6/2014 tentang penyelesaian status kepemilikan ABMA/C 10 (sepuluh) unit pertokoan luas tanah 254 m2 Jl. Supratman, Penayong, Kuta Alam, Kota Banda Aceh yang status pemantapannya menjadi Barang Milik Daerah (BMD).
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276/KM.6/2014 tentang penyelesaian status kepemilikan ABMA/C Lapangan Olahraga Perbasi, SMPN 4 Banda Aceh dan Pertokoan (dh. GOR Perbasi dan Pertokoan) luas tanah 4.963 m2 Jl. Supratman, Penayong, Kuta Alam, Kota Banda Aceh yang status pemantapannya menjadi Barang Milik Daerah (BMD)
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 280/KM.6/2014 tentang penyelesaian status kepemilikan ABMA/C tanah Kosong (dh. eks. SDN 4, 5, 6, kantor, rumah tinggal, dan lapangan bola basket)  seluas 3.638,31 m2 terletak di Jalan Ahmad Yani, Kuala simpang, Aceh Tamiang yang status pemantapannya menjadi Barang Milik Daerah (BMD).
Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini